Para Pincab Diduga Terima Rasuah, OJK Diam

Setoran Kick Back Asuransi mengalir ke para Petinggi Bank Riau Kepri mulai terungkap, DPRD sorot OJK

Setoran Kick Back Asuransi mengalir ke para Petinggi Bank Riau Kepri mulai terungkap, DPRD sorot OJK

Bank Riau Kepri

Beritariau.com, Pekanbaru - Anggota Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Bank Riau Kepri (BRK) Syariah, Ade Hartati Rahmat, mengkritik Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini disampaikannya terkait Skandal Kick Back Fee Base Income Komisi Asuransi yang terungkap diduga mengalir ke para oknum Petinggi Bank Riau Kepri.

Menurutnya, sebagai lembaga yang dipercaya pemerintah dalam mengawasi jalannya perbankan, OJK seharusnya tegas dan benar-benar teliti dalam setiap merekomendasikan kebijakan-kebijakan yang berlaku.

"OJK sebagai lembaga yang dipercaya pemerintah dalam mengawasi jalannya perbankan, harus benar-benar teliti dalam setiap merekomendasikan kebijakan-kebijakan yang dimintakan," ungkap Ade dalam keterangannya kepada Wartawan, Selasa (06/07/21).

Terkait kasus hukum, Ade meminta penegak hukum mengusut secara tuntas segala upaya yang merugikan BRK.

"Aparat penegak hukum harus mengusut tuntas segala upaya yang merugikan BRK yang notabene adalah perusahaan otoritas keuangan (Perbankan), yang membutuhkan transparansi dan akuntabelitas pengelolaan keuangan," tegasnya. "Pola cari keuntungan melalui asuransi tentu merugikan nasabah. Mengingat besaran asuransi menjadi beban nasabah," sambungnya lagi.

Ia juga meminta Pemerintah Provinsi Riau segera melakukan perombakan besar-besaran manajemen BRK karena dinilai tidak berkompeten dalam dunia perbankan, dan syarat kolusi, korupsi dan nepotisme.

Dalam kondisi BRK menuju Syariah, sebutnya, Pansus Ranperda berharap Pemprov Riau sebagai Pemegang Saham terbesar harus berani melakukan restrukturisasi dengan menempatkan orang-orang profesional dan berkompeten dalam hal keuangan.

"Bukan orang-orang rekomendasi dari para pejabat atau lingkaran pejabat," ujarnya.

Seperti diketahui, sebanyak 3 (tiga) orang Pimpinan Cabang PT Bank Riau Kepri (BRK) ditetapkan sebagai tersangka. Status tersebut ditetapkan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Berkas ketiganya, kini memasuki tahap II di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

"Tahap 2, sudah dilimpahkan dari Penyidik (Polri) ke Penuntut Umum," ungkap Kepala Seksi Pelayanan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Riau Marvelous melalui pesan dalam jaringan kepada Beritariau.com, Senin siang (05/07/21) di Pekanbaru.

Marvel membenarkan, berkas perkara yang diterima pihak Kejaksaan adalah berkas 3 Pimpinan Cabang (Pincab) BRK. Sejauh ini, kasus tersebut masih dugaan tindak pidana perbankan. "(Tindak Pidana) Perbankan," sambung Marvel.

Desas-desus kasus ini sudah bergulir sejak beberapa pekan lalu.

Kepolisian sendiri masih belum berkomentar terkait kasus ini ketika ditanyakan sepekan lalu, terkait apakah kasus ini terkait Kick Back (KB) alias Penerimaan Komisi Asuransi (Fee Based Income) Kredit Konsumer di Bank Riau Kepri yang diduga tak hanya dilakukan secara berjamaah lebih dari 3 orang.

Pasalnya, beredar kabar, 3 tersangka tersebut sudah dijebloskan ke tahanan.

Bank Riau Kepri sendiri saat ini sedang melakukan upaya Konversi dari Bank Konvensional ke Bank Syariah. (red)