Diduga Terkait Tindak Pidana Perbankan 'Kick Back'
3 Pimpinan Cabang Bank Riau Kepri jadi Tersangka

Bank Riau Kepri
Beritariau.com, Pekanbaru - Sebanyak 3 (tiga) orang Pimpinan Cabang PT Bank Riau Kepri (BRK) ditetapkan sebagai tersangka. Status tersebut ditetapkan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Berkas ketiganya, kini memasuki tahap II di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
"Tahap 2, sudah dilimpahkan dari Penyidik (Polri) ke Penuntut Umum," ungkap Kepala Seksi Pelayanan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Riau Marvelous melalui pesan dalam jaringan kepada Beritariau.com, Senin siang (05/07/21) di Pekanbaru.
Marvel membenarkan, berkas perkara yang diterima pihak Kejaksaan adalah berkas 3 Pimpinan Cabang (Pincab) BRK. Sejauh ini, kasus tersebut masih dugaan tindak pidana perbankan. "(Tindak Pidana) Perbankan," sambung Marvel.
Desas-desus kasus ini sudah bergulir sejak beberapa pekan lalu.
Kepolisian sendiri masih belum berkomentar terkait kasus ini ketika ditanyakan sepekan lalu, terkait apakah kasus ini terkait Kick Back (KB) alias Penerimaan Komisi Asuransi (Fee Based Income) Kredit Konsumer di Bank Riau Kepri yang diduga tak hanya dilakukan secara berjamaah lebih dari 3 orang.
Pasalnya, beredar kabar, 3 tersangka tersebut sudah ditahan Penyidik.
Bank Riau Kepri sendiri saat ini sedang melakukan upaya Konversi dari Bank Konvensional ke Bank Syariah. (red)

