Terancam Hukuman Mati!
Woalah, Kakak Adik di Pekanbaru Jadi Kurir 108 Kg Sabu

Beritariau.com, Pekanbaru - Tergiur upah yang besar, kakak beradik, warga Jalan Mujair, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru, yakni BO (25) dan BA (23) nekat menjadi kurir 108 kilogram (kg) sabu.
Barang haram asal negara jiran Malaysia itu masuk melalui Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bengkalis, Riau.
Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dalam ekspose perkara bersangkutan, Rabu (7/6/2021) pagi, membenarkan hal itu.
Dikatakan, barang bukti yang dibawa kedua tersangka ini diamankan di 3 (tiga) tempat yang berbeda dan punya terkaitan dengan pengungkapan kasus penangkapan 17 kg sabu oleh Polres Dumai, baru baru ini.
''Kedua tersangka kakak beradik ini dikendali tersangka RO dan RI yang kini menjadi warga binaan di Lapas Klas II Pekanbaru Gobah dan Lapas Bangkinang,'' kata Jenderal Polisi bintang dua ini.
Agung menyampaikan terimakasih kepada Lapas Pekanbaru dan Bangkinang yang ikut membatu dalam pemberantasan narkoba ini.
Penangkapan kurir ini berawal ketika BO dengan menggunakan mobil AGYA BM 1144 TY dengan ciri-ciri mobil bersticker warna hitam diduga membawa barang bukti narkoba, Senin (5/7/2021) sekira pukul 09.30 WIB.
Tim Ditres Narkoba Polda Riau membuntuti dari belakang. Persis di Jalan Paus, Kecamatan Rumbai Pesisir (Rumpes) diberhentikan. Di dalam mobil tersebut terdapat dua orang yaitu BO sebagai sopir dan adiknya bernama BA yang mengangkut sabu di dalam karung plastik, masing masing warna putih berisi 20 bungkus plastik warna kuning hijau yang berisikan shabu dan 1 (satu) buah karung plastik warna putih isi 18 (delapan belas) bungkus plastik warna kuning hijau yang berisikan shabu.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan menemukan lagi barang bukti narkoba lain berupa 1 (satu) buah karung plastik warna putih, berisi 22 bungkus plastik warna kuning hijau yang berisikan sabu. Barang bukti itu diangkut sang kurir dari Desa Tanjung Leban–Bengkalis-Pekanbaru.
Selanjutnya tim berangkat menuju tempat yang dimaksud melakukan penyisiran dan menemukan barang bukti sekarung plastik warna putih beriisi 23 bungkus plastik warna kuning hijau yang berisikan sabu dan satu karung plastik warna putih isi 25 bungkus plastik warna kuning hijau yang berisikan sabu di dalam kebun sawit Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.
''Total barang bukti itu 108 kilogram sabu. Rencananya narkoba menjadi pasokan di daerah Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan Pekanbaru,'' tutup Agung.
Di kesempatan sama, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Viktor Siagian menambahkan, kedua tersangka diimingi imingi upah Rp5 juta per kilogram sabu yang mereka bawa.
Namun kedua tersangka kakak adiknya sudah keburu ditangkap polisi. Mereka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara. * (Den)

