Belum Lengkap, Jaksa Kembalikan Berkas PT BMI

Belum Lengkap, Jaksa Kembalikan Berkas PT BMI

Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan

Beritariau.com, Pekanbaru - Jaksa di Kejaksaan Tinggi Riau, mengembalikan berkas perkara dugaan pembakaran lahan yang dilakukan PT BMI, di Siak alias P19 kemarin. 

Perkembangan penyidikan perusahaan di bidang perkebunan kepala sawit itu, disampaikan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, dihubungi Selasa (6/7/2021) ini.

''Benar berkasnya PT BMI dikembalikan Jaksa kemarin,'' kata Sunarto.

Pria yang akrab disapa Narto ini mengatakan, alasan pengembalian berkas itu, karena ada yang harus dilengkapi penyidik Ditreksmsus.

Sambung Narto, kabar terbaru dari penyidik, saat ini pihaknya tengah berupaya melengkapi petunjuk yang diberikan jaksanya.

''Tadi penyidik mengatakan mereka sedang melengkapi petunjuk Jaksa,'' ujar Narto.

Untuk diketahui, Ditreksmsus Polda Riau melakukan pengusutan terhadap PT BMI,  atas temuan 95 hektar lahan yang dikelola perusahaan tersebut terbakar pada Maret 2020 lalu.

Setelah turun ke lokasi, tim gabungan terdiri saksi-saksi, baik dari pihak PT BMI, saksi ahli kerusakan lingkungan, masyarakat, ahli perkebunan, ahli lingkungan hidup. Disana mendapati ketiadaan sarana dan prasarana pencegahan karhutla seperti menara api hingga alat pemadam.

''Karena kelalaian ini, diduga ada unsur kesengajaan,'' kata Kombes Andri Sudarmadji, Direktur Krimsus yang lama.

Perkara lainnya, sambung Andri yang kini bertugas di Mabes Polri. Hasil pengecekan penyidik di Dinas Perkebunan, Provinsi Riau. PT BMI tidak memiliki izin mengelola lahan 95 hektar tersebut.

''Pihak Dinas Perkebunan memastikan PT BMI tidak punya izin mengelola lahan 95 hektar tersebut,'' jelas Andri.

Dari fakta hasil penyidikan dilokasi kebakaran di PT BMI terjadi disejumlah blok, diantaranya dari G1 dan G2 hingga F1 sampai 3 ludes terbakar, yang berlokasi di Kampung Jambai Makmur, Kecamatan Kandis.***