Diduga Terlibat Tambang Ilegal, Hingga Korupsi DD

Datangi Polda, Warga Minta Kadesnya Ditangkap

Datangi Polda, Warga Minta Kadesnya Ditangkap

Indra Junaidi SH, Penasehat Hukum Warga Desa Pangkalan Baru, Kampar, saat menyerahkan sejumlah bukti

Beritariau.com, Pekanbaru - â€‹â€‹Beberapa warga dan tokoh masyarakat Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, didampingi penasehat hukumnya mendatangi kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Selasa (6/7/2021). Tujuannya, agar oknum kades, di desanya inisial YE ditangkap.

Rombongan datang didampingi Indra Junaidi SH, turut membawa beberapa bukti. Terkait peran YE, yang diduga sebagai dalang tambang pasir Ilegal hingga korupsi Dana Desa (DD).

''Dengan bukti ini. Diduga YE ini adalah dalang pengrusakan lingkungan di desa. Sedangkan, dua pekerja tambang yang diamankan Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreksmsus) Polda Riau, pada tanggal 22 Maret 2021 lalu itu hanya pekerja,'' kata Indra. 

Indra meyakini, proses hukum yang tengah dijalani dua orang tersebut, hanya merupakan orang yang dipekerjakan dan menerima upah/gaji dari aktor intelektual dibalik kegiatan tambang pasir tanpa izin atau illegal mining, di Dusun I Suka Menanti Desa Pangkalan Baru Kabupaten Kampar. 

''Berdasarkan bukti yang ditemukan, aktor intelektual dari kasus tambang pasir illegal di Sungai Kampar, diduga dilakukan kepala Desa Pangkalan Baru,'' kata Indra.

Buktinya, jelas Indra, berdasarkan Berita Acara Nomor 140/PKL.B-PEM/347 tertanggal 03 Agustus 2020, tentang pemberian dana untuk pertambangan illegal. Oknum Kades disebutkan menggunakan dana Desa sebanyak Rp197.000.000. .

''Pertanggungjawaban hukum terhadap kasus tambang Pasir Illegal disungai Kampar, sebenarnya tidak tepat. Karena hanya berhenti terhadap 2 orang pekerja yang menerima upah/gaji. Tetapi penyidik harus mengusut secara hukum oknum kepala desa, yang ikut serta dari kegiatan illegal mining/galian c tersebut,'' harap Indra. 

Ia berpandangan, pertanggungjawab secara hukum disamping peranan kepala Desa. Oknum ini juga telah menyalahgunakan dana desa, untuk memodali kegiatan tambang pasir illegal, juga sebagai orang yang bertanggung jawab dari kegiatan Bumdes Bintang Terang. 

Fakta ini, jelas Indra, dapat dilihat dalam Surat Keputusan Kepala Desa Pangkalan Baru, Nomor 140/PKL.B-PEM/008, tentang Pengesahan Pengangkatan Pengurus Badan Usaha Milik Desa Bintang Terang, Desa Pangkalan Baru tertanggal 22 Januari 2020.

Bukti kejahatan Oknum Kepala Desa lainnya, YE diduga telah mengalihkan asset/tanah milik Desa untuk atasnama pribadinya, seluas 1.872 m2 (seribu delapan ratus tujuh puluh dua meter persegi). 

''Pengalihan asset/tanah milik desa tersebut dilakukannya, dengan cara menerbitkan Surat Keterangan Tanah No. Reg SKT/PKL-B/092 tertanggal 17-Juli-2020 atasnama Yusri Erwin. Kemudian Pasir Cor Batu Jagung setelah dikeruk dari dalam Sungai Kampar ditumpukan ditempat asset/tanah milik Desa tersebut,'' beber Indra.

Dengan bukti-bukti tersebut, illegal mining yang dilakukan oknum Kades ini juga terjadi di Sungai Kampar. Disamping itu diduga keras juga melakukan tindakpidana dibidang pertambangan berupa pertambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) Pasir Cor dan Batu Jagung atau batu kerikil, yang ditemukan Senin (22/5/2021) sekitar pukul 16.00 WIB di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu.

Menurut Indra, perbuatan oknum kades tersebut diduga melanggar Pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020, tentang perubahan atas Undang-undang R.I Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batu Baru Jo Pasal 55 ayat (1) ke- Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian, oknum Kades tersebut juga diduga telah melakukan tindakpidana korupsi penyalahgunaan dana desa, untuk kegiatan illegal sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

YE kata Indra, dalam hal ini melakukan perbuatan yang bertentangan menurut Undang-Undang No. 6 tahun 2014, tentang Desa Juncto PP No. 60 tahun 2014, tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan terakhir diubah berdasarkan PP No. 60 tahun 2014. 

''Menurut isi undang-undangnya, keuangan desa yang berupa uang atau barang harus dipergunakan menurut peraturan perundangan-undangan yang belaku bukan untuk kegiatan yang bersifat illegal serta bukan untuk menguntungkan atau memperkaya diri sendiri, orang lain serta korporasi,'' sebut Indra.

''Sesuai bukti-bukti yang ada, maka diduga kuat oknum kades ini telah memberikan keterangan palsu, disaat memberikan keterangan pada proses penyidikan. Karena masyarakat telah menemukan bukti kongkrit adanya keterlibatan oknum kepala desa tersebut, sebagai dalang pelaku kasus tambang illegal di Pangkalan Baru Siak Hulu Kampar,'' tambah Indra. 

Bermodalkan bukti-bukti yang ada, maka pihaknya bersama beberapa warga Desa dan tokoh-tokoh masyarakat Desa, menyerahkan bukti-bukti surat, atas keterlibatan oknum Pejabat Desa Pangkalan Baru ke Ditreskrimsus Polda Riau. 

''Penyerahan bukti ini sebagai bentuk harapan masyarakat ditompangkan kepada aparat penegak hukum. Untuk mengusut tuntas kasus pertambangan pasir illegal di sungai Kampar agar keadilan hukum benar-benar dirasakan,'' kata Indra.

Saat mendatangi Polda, warga turut menyerahkan beberapa poin tuntutan yakni meminta Polda Riau, mengusut tuntas dan memproses secara hukum terhadap oknum Kepala Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Terkait kasus illegal mining atau tambang pasir illegal yang terjadi Sungai Kampar Desa Pangkalan Baru Siak Hulu Kabupaten Kampar.

Lalu, meminta Polda Riau juga mengusut secara tuntas, tindak pidana korupsi dari kasus tambang pasir tersebut, dengan menggunakan dana desa dan asset desa, yang diduga perbuatan tersebut, bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunaan kewenangan, atau sarana yang ada padanya, karena jabatannya atau kedudukannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Undang-Undang tindakpidana Korupsi;

Terakhir, meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memastikan koordinasi dengan Polda Riau.  Agar kasus ini tidak mengalami impunitas, sehingga pelaku tidak memperoleh hukuman yang setimpal.***