Wewenang, Uang Retribusi dan Pajak

Korupsi Pelabuhan, Kepala Divisi Komersil PT Pelindo Dumai, Junaidi Ramli Diperiksa

Ilustrasi | Beritariau.com 2014

Beritariau.com, Pekanbaru - Untuk ke sekian kalinya, Kepala Divisi Komersil PT Pelindo Cabang Dumai, Junaidi Ramli, kembali diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (03/11/14).

Ia diperiksa terkait penggunaan wewenangnya dalam kasus dugaan Korupsi Penyimpangan Jasa Pandu Jasa Tunda dan Jasa labuh di Dumai

"JR menjalani pemeriksaan terkait kasus yang saat ini tengah diselidiki penyidik," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Mukhzan.

Mukhzan mengatakan, materi pemeriksaan kali ini masih seputar wewenang yang dijabat oleh Junaidi untuk melengkapi keterangan sebelumnya.

"JR pernah diperiksa sebelunya. Namun, karena penyidik masih membutuhkan keterangan, maka yang dia dipanggil kembali," ungkapnya.

Perlu diketahui, bahwa Perusahaan Daerah (PD) Pelabuhan Dumai Bersemai (PDB) Dumai, sejak tahun 2004 lalu beroperasi dan bekerjasama dengan 4 pelabuhan milik 4 perusahaan di Dumai yakni PT Kawasan Industri Dumai, PT Semen Padang, PT Sari Dumai Sejati dan PT Pasific Indopalam Industri.

Saat operasinya, ternyata PD PDB Dumai belum mendapat Pelimpahan Kewenangan melakukan Pemanduan dari Kementerian Perhubungan. Hanya Nota Kesepahaman alias MoU (Memorandum of Understanding) Penyedia Jasa tanggal 17 Juli 2009. Sedangkan 3 perusahaan lagi, tak ada kerjasama

Selama beroperasi, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari PD PDB tahun 2010 sekitar Rp4,5 milyar lebih dan tahun 2011 sebesar Rp2,77 miliar lebih. Namun, pihak PD PDB tak menagih denda keterlambatan agen tahun 2010 dan 2011 senilai Rp20,18 milyar lebih. Dan Perusahaan Daerah itu juga tak menyetorkan retribusi ke kas daerah.

PNBP sebesar Rp 10,56 juta juga belum disetor. Dan Pajak Penghasilan Badan Usaha Rp410,11 juta lebih dan Pajak Penghasilan Jasa Produksi Rp151,63 juta PD PDB, juga berstatus "Kurang Bayar". Selain itu, Pembagian Laba untuk Pemko Dumai dari PD PDB, juga masih kurang sebesar Rp1,88 miliar lebih. [Pan]

Tags :# hukum