Ali Fikri: Tetap Digali Fakta Keterlibatan Pihak Lain

Selain PPTK, KPK pastikan Kejar pihak lain yang terlibat Korupsi Jembatan Bangkinang

JURU BICARA KPK - Ketua KPK Komjen Firli Bahuri (Tengah) Memperkenalkan 2 Juru Bicara KPK Yang Baru yaitu Ipi Maryati (Kiri) dan Ali Fikri (Kanan) | Istimewa

Beritariau.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Pekerjaan Proyek Jembatan Water Front City Bangkinang tetap berjalan. Segala fakta keikutsertaan pihak lain merugikan negara sebesar Rp39,2 Milyar ini, akan digali.

Pasalnya, sejak Maret 2019 lalu hingga kini, Penyidik baru menetapkan 2 (dua) orang tersangka. Yaitu, Adnan selaku PPTK Proyek tersebut dan I Ketut Suarbawa (IKS) selaku Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) atau Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero).

KPK masih menjerat PPTK dari unsur Pemerintah Daerah sebagai orang yang bertanggungjawab atas kerugian negara ini

"Penyidik bersama Jaksa Peneliti berkas perkara tetap menggali fakta kemungkinan keterlibatan pihak lain," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Berita Riau, Selasa (31/12/19).

Ali Fikri, yang sebelumnya bertugas sebagai Jaksa Penuntut Umum ini mengatakan, sampai dengan saat ini penyidik masih mengumpulkan dan melengkapi berkas perkara para tersangka.

"Penyidik tetap fokus lebih dahulu kepada pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti lain untuk menguatkan pembuktian perbuatan para tersangka. Seperti kasus yang lain, yang merupakan Case Building (TPK Pekerjaan Pengadaan Pembangunan, red) memang dibutuhkan waktu yang cukup lama," ujarnya.

Dengan demikian, lanjutnya, pengembangan perkara nantinya tentu akan dilakukan melihat fakta-fakta hukum. Terkait kabar adanya 2 (dua) orang tersangka baru, Ia menegaskan pihaknya belum menetapkan tersangka baru. "Belum," kata Ali.

Seperti diketahui, KPK sama sekali belum menyentuh dan mengungkap Tokoh Kunci dan Tokoh Utama kasus Korupsi Pengadaan dan Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Jembatan Waterfront City Kota Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2015-2016 yang merugikan negara sebesar Rp39,2 Milyar.

Penyidik baru menetapkan Adnan selaku PPTK proyek yang secara Tugas Pokok dan Fungsi memiliki kewenangan terbatas dalam mengusulkan, menggiring dan menyetujui penambahan anggaran. 9 bulan sejak penetapan Adnan dan IKS, KPK belum mengungkap para tokoh utama dalam kasus ini.

Meski demikian, KPK masih gencar mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa para saksi kasus ini.

Sebelumnya, Komisioner KPK saat masih dijabat Saut Situmorang memastikan, pengembangan menjerat tersangka baru segera dilakukan jika sesuai potensi yang ditemukan penyidik.

"Penyidik pasti akan mengembangkan nya bila memang potensi nya ada," ungkap Komisioner KPK Saut Situmorang kepada Berita Riau, Kamis (05/11/19) lalu.

Pasalnya, kasus ini sendiri berbeda dengan 4 (tiga) kasus lain yang ditangani KPK di Riau, yang merupakan kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) Suap. (Ralat Sebelumnya Dimuat 3 Kasus)

Kasus jembatan ini adalah kasus TPK Pengadaan Pelaksanaan Pekerjaan Proyek, dimana KPK mencari unsur Penyalahgunaan Wewenang sesuai Psal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Masih dalam proses Penyidikan. Untuk kasus yang menggunakan Pasal 2 atau 3 (UU Tipikor, red), maka diperlukan waktu lebih," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada Berita Riau, Kamis (05/11/19) lalu.

Memastikan penyidikan kasus ini, KPK sudah memeriksa puluhan orang saksi yang didominasi dari Para Pejabat di PUPR kala itu termasuk para mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar dan lainnya.

Pakar Hukum Pidana DR Nurul Huda SH MH menepis keraguan pihak yang menganggap kasus ini tidak akan menyentuh oknum-oknum Pejabat lain selain PPTK yang membuat kerugian negara.

Ia meyakini KPK pasti akan menjerat Tokoh Utama dan Tokoh Kunci kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) proyek Jembatan ini.

Dari perspektif pidana korupsi, DR Nurul Huda SH MH menilai, tindakan seseorang nekad merugikan negara pasti ada unsur keikutsertaan orang lain, baik menyuruh maupun menyetujui. Apalagi, proyek yang dikorupsi, merupakan Program Multi Years pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemerintah Kabupaten Kampar pada tahun anggaran 2015 - 2016, yang membutuhkan persetujuan lintas pimpinan.

"Dalam konteks pidana korupsi, sangat tidak mungkin PPTK itu (Adnan, red) sebagai pelaku tunggal (dari unsur Pemerintah). Dia orang teknis, apa bisa mengusulkan atau menyetujui penambahan anggaran? Pasal 55 dan 56 KUHPidana terkait penyertaan pasti akan diterapkan (selain aliran dana, red). Saya yakin KPK akan mengejar Tokoh Utama dan Tokoh Kunci dalam kasus ini," ungkap Nurul Huda, Selasa (03/11/19) lalu.

Nurul yang juga Direktur Forum Masyarakat Bersih Riau (Formasi) mengatakan, trik KPK dalam penegakan hukum seperti ini, biasa dikenal dengan trik 'Makan Bubur Panas'.

"Ini seperti trik 'Makan Bubur Panas'. Makan dari 'pinggir-pinggir' dulu baru 'ke tengah'. Jadi tak perlu ragu, seminim mungkin, KPK akan menerapkan pasal Penyalahgunaan Wewenang dalam korupsi berjamaah ini. PPTK nya dulu, baru yang lain. Siapa yang mengusulkan penambahan anggaran, siapa yang menyetujui dan lainnya akan ketahuan," tutup Nurul menepis keraguan publik terhadap kinerja KPK dalam kasus ini.

Untuk diketahui, catatan Berita Riau, hingga kini, KPK telah mengeluarkan sedikitnya 5 (lima) Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Tindak Pidana Korupsi yang masih diproses. 4 (tiga) diantaranya kasus suap dan 1 (satu) kasus korupsi Proyek.

4 kasus suap tersebut, melalui sejumlah pemeriksaan saksi dan penggeledahan, sukses menjerat Kepala Daerah sebagai tersangka. Namun, di kasus korupsi proyek yang justru merugikan negara hingga Rp39,2 Milyar, ternyata hanya seorang PPTK yang dijerat. Bahkan, untuk kerugian negara sebesar ini, tanpa penggeledahan apapun.

5 Sprindik yang masih ditangani KPK di Riau yaitu, Pertama, TPK suap terkait RAPBD Riau perubahan tahun 2014 dan RAPBD Riau tambahan tahun 2015 dengan tersangka Mantan Gubernur Riau Annas Maamun sebagai lanjutan dari penyidikan tahap pertama.

Kedua, kasus TPK Suap Alih Fungai Kawasan Hutan sebagai Pengembangan dari Tersangka Mantan Gubernur Riau Annas Maamun dan Ketua Apkasindo Riau Gulat ME Manurung dan Edison Siahaan.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka koorporasi, juga menetapkan Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014, Suheri Terta serta Pemilik PT Duta Palma dan PT Darmex Group, Surya Damadi, sebagai tersangka.

Ketiga, TPK suap terkait Proyek Multi Years Pembangunan Jalan Duri - Sei Pakning Kabupaten Bengkalis dengan tersangka Bupati Bengkalis Amriel Mukminin.

Keempat, TPK suap terkait pengurusan anggaran DAK APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai dengan tersangka Walikota Dumai Zulkifli AS.

Dalam 4 kasus ini, KPK sukses menjerat Para Tokoh Utama 

Dan kelima, yakni TPK Pengadaan dan Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Jembatan Water Front City Multi Years pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemerintah Kabupaten Kampar pada tahun anggaran 2015 - 2016, dengan tersangka PPTK Proyek bernama Adnan dari pihak Pemerintah dan IKS dari pihak rekanan.

Pada TPK terakhir ini, yang merupakan proyek yang dikerjakan saat dijabat oleh Indra Pomi selaku Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar tahun 2015 - 2016 dan Jefry Noer selaku Bupati Kampar saat itu, hanya menjerat PPTK.

Aktivis Anti Korupsi di Jakarta, Martin, mengaku, publik selama ini menduga kasus Jembatan ini hanya kasus suap semata dimana seorang PPTK diduga menerima uang sekitar Rp1 Milyar.

"Kirain kasus jembatan ini kasus suap. Ternyata ini proyek yang nilainya diduga dimark up, dilipat-lipat hingga rugikan negara Rp39 Milyar lebih. Kita pikir kasus ini kasus suap saja. Kalau begini ceritanya, kita yakin, ini pasti ada yang menyuruh, ikut serta dan membantu melakukan korupsi itu. Kita minta ini diungkap secara tuntas. Kita kawal, jangan sampai lolos pihak-pihak yang terlibat apalagi Big Fish-nya," kata Martin, Selasa (03/11/19) lalu.

Sejumlah kalangan sempat meragukan kinerja KPK dalam kasus ini yang belum menyentuh Tokoh Utama yang paling bertanggungjawab dan Tokoh Kunci yang diduga orang yang paling mengetahui dan terlibat dalam kasus ini.

Pasalnya, KPK baru menetapkan 1 (satu) orang tersangka yaitu dari pihak Pemerintah Daerah diketahui hanya menjabat sebagai PPTK, yaitu Adnan. Dan, 1 tersangka lagi dari pihak rekanan yakni I Ketut Suarbawa.

Praktisi Hukum Riau misalnya, meminta KPK segera menetapkan tersangka baru sebagai Tokoh Utama dan Tokoh Kunci dibelakang kasus korupsi itu.

"Tidak mungkin PPTK itu sebagai pelaku Tunggal dari pihak pemerintah. Padahal banyak saksi dari pihak Pemerintah diperiksa KPK seperti Kadis dan Mantan Bupati. Apa lah kewenangan AN ini kok bisa melakukan Mark Up hingga merugikan negara Rp39 Milyar? Sudah saatnya KPK menetapkan tersangka baru sebagai bukti bahwa korupsi ini melibatkan banyak pihak dari Pemkab," ungkap Praktisi Hukum Riau Alfred Kusuma di Pekanbaru, Sabtu (30/11/19) lalu.

Alfred mengapresiasi KPK dalam menyidik kasus ini yang 'mencium' adanya kenaikan anggaran proyek dilakukan tanpa melalui hasil Audit BPK terhadap proyek sebelumnya.

Namun, kata Alfred, KPK sebaiknya melakukan Cek Fisik ulang ke Jembatan tersebut untuk kemudian Gelar Perkara untuk tersangka baru.

"KPK sudah cukup jeli dan sebaiknya Cek Fisik ulang dan segera Gelar Perkara untuk tersangka baru. Menurut saya, dari seluruh kasus yang ditangani KPK di Riau, korupsi Jembatan ini lah yang paling besar kerugian negaranya. Sehingga patut demi hukum, semua dalang mark up dikejar. Kok bisa anak buah senekad itu tanpa ada perintah," ucap Alfred.

Ia pun mengulas balik tentang penegakan hukum kasus korupsi di Riau yang berani menetapkan Pimpinan sebagai tersangka.

"Coba kita ingat 2 tahun lalu, setelah 2 (dua) honorer Dinas Pekerjaan Umum Pekanbaru jadi tersangka pungli izin yang cuma sebesar Rp10 juta, tak lama kemudian Polda Riau berani menetapkan Kadis PU nya jadi tersangka. Nah, ini negara rugi Rp39 Milyar, kok cuma PPTK yang dijerat KPK? Aktor-aktor lainnya harusnya ikut dijerat," tegas Alfred.

KPK sendiri telah memeriksa sekitar puluhan saksi dalam kasus ini. Baik dari unsur Eksekutif Pemda Kampar dan DPRD Kabupaten Kampar selaku pihak yang menyetujui kenaikan anggaran proyek dengan total nilai sebesar RpRp117,68 itu.

Diantara para terperiksa KPK yakni; Indra Pomi selaku Kadis Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar tahun 2015 - 2016, Mantan Bupati Kampar Jefri Noer. Bahkan, KPK juga telah memeriksa Az (Pegawai Honorer Setda Kampar) yang merupakan mantan supir Jefri Noer serta pejabat lainnya.

Kemudian, RA selaku Direktur Konsultan, Kh selaku Mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kampar Provinsi Riau pada tahun 2015, Sy selaku Mantan Kepala Inspektorat Pemerintah Kabupaten Kampar tahun 2017, ES selaku Staf Fungsional Bagian Hukum Sekda Kota Pekanbaru.

Sementara terperiksa lainnya dari pihak swasta, yakni; TS selaku Sales PT GTS, BL selaku Karyawan PT Wijaya Karya, AM selaku Staf Pengadaan PT Wijaya Karya, TAL selaku Site Manager Proyek Water Front City, GK selaku Direktur Peralatan PT PP Presisi (anak perusahaan PT PP Persero) yang sebelumnya sebagai Kacab IX PT PP Tbk pada tahun 2014 - 2016 dan General Manager (GM) Wilayah I PT Hutama Karya Sarjono 

Untuk kedua tersangka yaitu AN dan IKS,  disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, korupsi ini bermula ketika Pemkab Kampar mencanangkan beberapa proyek strategis, di antaranya adalah Pembangunan Jembatan Water Front City Bangkinang.

Kemudian, pada pertengahan 2013, diduga Adnan mengadakan pertemuan di Jakarta dengan Ketut dan beberapa pihak lainnya. Saat itu, Adnan memerintahkan pemberian informasi tentang desain jembatan dan Engineer’s Estimate kepada Ketut.

Selanjutnya, pada 19 Agustus 2013, Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kampar mengumumkan lelang Pembangunan Jembatan Water Front City Tahun Anggaran 2013 dengan ruang lingkup pekerjaan pondasi. Lelang ini dimenangkan oIeh PT Wijaya Karya.

Dua bulan setelahnya, pada Oktober 2013, ditandatangani Kontrak Pembangunan Jembatan Water Front City dengan total nilai anggaran mencapai Rp15.198.470.500 dengan ruang lingkup pekerjaan pondasi jembatan dan masa pelaksanaan sampai 20 Desember 2014.

Sejak kontrak pertama itu, setiap tahun nilai kontrak proyek tersebut terus mengalami kenaikan nilai hingga pada tahun 2016 sehingga total nilainya mencapai Rp117,68 Milyar. KPK menyebutkan, kerugian ditaksir mencapai Rp39,2 Milyar. AN  menerima uang sekitar Rp1 Milyar dari pihak rekanan. (roy)