Sidang Lanjutan Sengketa Informasi

KIP minta SKK Migas buktikan jika tak termasuk Badan Publik

SENGKETA INFORMASI - Sidang Lanjutan Gugatan Adjudikasi Sengketa Informasi antara Novrizon Burman melawan SKK Migas di Pekanbaru | Istimewa

Beritariau.com, Pekanbaru - Satuan Kerja Khusus (SKK) Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyah dan Gas Bumi (Migas) mengklaim bukan merupakan Badan Publik yang tidak memiliki kewenangan apapun. Menurut mereka, segala keputusan berada ditangan Menteri.

Hal tersebut kembali terungkat dalam sidang pembuktian lanjutan kedua Gugatan Adjudikasi Sengketa Informasi antara Pemohon Novrizon Burman melawan SKK Migas Sumbagut sebagai Termohon, Senin (19/11/18) pagi.

Kepada majelis, SKK Migas Sumbagut yang diwakili oleh Alam Mulyawan, Anton Dedi Hermanto, dan Roland Kendietz, tetap bersekukuh bukan sebagai badan publik dan tidak memiliki kewenangan apapun.

Menurut mereka, semua kendali ada di tangan Kepala SKK Migas. Dan, dalam peraturan Menteri menyebutkan bahwa tidak dibenarkan memberikan data kepada pihak lain. Jika dilakukan ada sanksi pidana.

Atas keterangan tersebut, Majelis Komisioner menegaskan kepada pihak Termohon (SKK Migas) harus menyerahkan bukti-bukti maupun dalil-dalil yang kuat, tetap pada payung hukum undang-undang.

"Persidangan yang digelar hari ini, Majelis Komisioner kembali memberikan kesempatan kepada Termohon untuk menambahkan bukti-bukti yang dianggap pihak termohon masih tertinggal," ungkap Panitera Pengganti, Didang Muhanna.

Sengketa informasi dengan Nomor Reg. 020/PSI/KIP-R/IX/2018 kembali akan digelar pada waktu yang belum ditentukan dengan agenda pembuktian lanjutan ketiga.

Lebih lanjut, sebut Didang, Majelis Komisioner menyimpulkan akan dilakukan sidang tahapan berikutnya. Dan bisa jadi, sidang berikutnya akan mendatangkan ahli.

"Sidang akan dilanjutkan dalam waktu dekat. Dan bisa saja nanti akan mendatangkan ahli yang menjelaskan tentang pokok perkara," kata Didang.


Sidang hadiri ini, dihadiri Pemohon Novrizon Burman dan kuasa hukumnya Aspandiar SH. [rls]

Tags :# hukum