Tiga Terdakwa Korupsi Danau Buatan Dituntut Lima Tahun Penjara

Tiga Terdakwa Korupsi Danau Buatan Dituntut Lima Tahun Penjara

Ilustrasi

Beritariau.com, Pekanbaru - Tiga terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pembangunan danau buatan di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau yang menelan anggaran sebesar Rp1,7 miliar dituntut bersalah dengan hukuman lima tahun penjara. 
    
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Mochtar Arifin di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa menyatakan ketiga terdakwa masing-masing Saidin, Wira Saputra dan Mohammad Taufik terbukti melanggar pasal Pasal 2 Ayat (1) Jo 18 Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
     
"Agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana lima tahun penjara," kata JPU dihadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Bambang Myanto. 
     
Dalam perkara ini, ketiga terdakwa masing-masing Saidin selaku Kepala Seksi Pramuka Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Rokan Hilir, Wira Saputra selaku Direktur CV Vitra Kumala dan M Taufik selaku konsultan pengawas proyek terbukti bersalah hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp449 juta. 
     
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut kepada ketiga terdakwa membayar denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsidair empat bulan kurungan. 
     
Sementara itu, Wira Saputra selalu pimpinan perusahaan yang menggarap proyek tersebut dibebankan dengan hukuman lebih tinggi. Wira selain dibebankan membayar denda juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi kerugian negara sebesar Rp449 juta.
      
"Satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita untuk mengganti kerugian negara. Namun, kerugian itu dapat diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujar JPU saat membacakan amar tuntutannya.
     
Menanggapi tuntutan tersebut, ketiga terdakwa kompak mengajukan pembelaan atau pledoi yang akan dibacakan pada pekan depan.
     
"Silahkan saudara terdakwa maupun penasehat hukum menyiapkan pledoi," kata Bambang didampingi hakim anggota Dahlia Panjaitan dan Yanuar Anardi.
      
Pembuatan Danau Buatan di dekat Jembatan Pedamaran dianggarkan dari  APBD Rohil tahun 2013 sebesar Rp1,7 miliar. Proyek itu dikerjakan oleh Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rohil. 

Seharusnya, pembangunan Danau Buatan tersebut dilakukan di Kompleks Pemuda Bagansiapiapi tapi dialihkan di Jembatan Pedamaran. Dalam pengerjaannya, proyek tersebut justru tak sesuai spesifikasi sementara anggaran telah dicairkan 100 persen.
     
Dari audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan penyimpangan pelaksanaan proyek. Kerugian negara yang ditimbulkan atas penyimpangan itu sebesar R449 juta lebih. [ard]