Polda Riau tak kunjung tahan wanita tajir tersangka perusak kebun sawit

Beritariau.com, Pekanbaru - Meski diperiksa intensi sejak beberapa hari lalu, hingga ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau, Sabtu (10/11/18), tak kunjung melakukan penahanan terhadap Me, tersangka dugaan perusakan kebun sawit milik Edi Suryanto di Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru.
Padahal, wanita yang terkenal tajir ini, sudah setahun lebih menyandang status tersangka.
"Sangat disayangkan jika tersangka pelaku pengrusakan kebun sawit klien kami belum ditahan," ucap Kuasa Hukum Edi Suryanto, Ray Hartawan Tampubolon SH, Sabtu siang.
Ray berharap, penyidik sebaiknya mendalami apakah ada itikad tersangka dalam proses hukum ini. Disamping itu, kliennya pun berhak mendapat kepastian dalam mencari keadilan.
Dikatakannya, kasus ini berawal dari laporan Edi Suryanto ke Polda Riau pada 29 Juni 2015. Edi menuduh Me telah merusak tanaman sawit miliknya sebanyak 14.000 batang yang ditanam diatas lahan seluas 114 hektar.
Tanaman sawit yang berumur 5 hingga 6 tahun itu, terletak di RT 04 RW 014 Kelurahan Sail Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru.
Laporan itu dituangkan dalam Laporan Polisi bernomor LP/277/VI/2015/SPKT POLDA RIAU dengan tuduhan Tindak pidana Pengrusakan Pasal 170 jo Pasal 406 KUHPidana.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Me tak kunjung ditahan. Bahkan, selama jadi tersangka, Ia tercatat beberapa kali tidak menghadiri panggilan kepolisian. Ia mengaku sakit.
Diketahui, berkas perkara kasus ini sudah masuk tahap I dan masih dikembalikan oleh Jaksa Peneliti di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. [red]
Berita Terkait :
- Diduga mesum, tiga pasangan remaja terjaring razia
- Tol Pekanbaru - Padang mulai dikerjakan
- Polisi Tahan Bos Galangan Kapal Rohil
- Kejati Riau Telaah Berkas Korupsi Samsat Bapenda
- Duit Rp 6,1 Miliar Digelapkan, Mantan GM MP Club Dilaporkan Ke Polisi