Diduga Korupsi 2,5 Miliar Proyek Drainase, 4 Tersangka di Pekanbaru Ditahan

Diduga Korupsi 2,5 Miliar Proyek Drainase, 4 Tersangka di Pekanbaru Ditahan

Ilustrasi

Beritariau.com Pekanbaru - Kejaksaan Negeri Pekanbaru resmi melakukan penahanan terhadap 4 orang tersangka dugaan korupsi pembangunan Drainase Paket A, Jalan Soekarno-Hatta Kota Pekanbaru. 

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, proyek drainase teraebut merugikan negara Rp2.523.979.195. 

Kasi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Sri Odit Megonondo kepada beritariau.com Kamis (1/11/18) mengatakan, pihaknya telah memeriksa 4 orang tersangka yang telah merugikan negara Miliaran rupiah tersebut.

"Setelah diperiksa kita langsung bawa ke Rumah Tahanan Sialang Bungkuk di Tenayan Raya," Kata Sri Odit.

Adapun 4 orang yang ditahan itu yakni berinisial, IS selaku Konsultan Pengawas dari CV Siak Pratama Engineering, WS selaku Ketua Pokja, dan RA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Serta ISU menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). 

Sementara, satu tersangka berinisial SJ belum ditahan karena tidak datang untuk diperiksa. "Besok kita panggil lagi, jika tidak datang kita jemput," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Proyek ini dikerjakan oleh Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Riau. ‎Proyek Drainase Paket A dibangun dari simpang Jalan Riau - Simpang SKA Pekanbaru. 

Proyek dianggarkan dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2016 pada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Riau dengan nilai pagu paket Rp14.314.000.000. 

PT Sabarjaya Karyatama merupakan pelaksana pekerjaan. Adapun nilai penawaran yang diajukan PT Sabarjaya Karyatama adalah Rp11.450.609.000.

Dalam penyidikan perkara ini, puluhan saksi telah dipanggil guna menjalani pemeriksaan. Mereka terdiri dari sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pihak rekanan. 

"Kita juga telah menurunkan ahli untuk mengecek fisik proyek pada akhir Juni 2018 lalu. Serta dibantu tenaga dan alat-alat dari Pidsus Kejari Pekanbaru," kata Odit.

Menurutnya, dugaan penyimpangan sudah ada sejak proses tender dilakukan. Sejumlah pihak diduga melakukan pengaturan lelang untuk memenangkan salah satu perusahaan dalam kegiatan tersebut.

Jaksa menemukan adanya uang pelicin sebesar Rp100 juta. Uang tersebut disita dari Kelompok Kerja (Pokja) di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Riau. Mereka mengembalikan uang tersebut pada Selasa 5 Juni 2018 lalu, setelah perkara ini disidik penyidik Pidsus Kejari Pekanbaru.

Dikatakan Odit, untuk tersangka ISU ternyata terjerat dua kasus korupsi yang berbeda. Selain proyek drainase, ISU juga ditahan dalam kasus proyek Tugu Anti Korupsi Kota Pekanbaru. 

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang (UU) Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [red]