50 Amil dari 13 Provinsi Ikuti Sertifikasi Manajer Zakat, Riau Turut Ambil Bagian

Beritariau.com, SOLO – Sebanyak 50 amil zakat dari 13 provinsi di Indonesia mengikuti program pelatihan terintegrasi sertifikasi profesi Manajer Bidang Operasional Zakat. Kegiatan ini digelar Kementerian Agama (Kemenag) untuk meningkatkan kompetensi manajerial dan profesionalisme sumber daya manusia pengelola zakat, termasuk peserta dari Provinsi Riau.
Peserta terdiri atas 14 perwakilan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan 36 perwakilan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dari tingkat nasional, provinsi hingga kabupaten/kota. Selain Riau, peserta berasal dari Aceh, Banten, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jambi, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Selatan.
Program bertajuk Amil Professional Certification tersebut merupakan kolaborasi Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Sekretariat Jenderal Kemenag, Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Ditjen Bimas Islam, Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM) Kemenag melalui LSP Pusbangkom SDM Pendidik dan Keagamaan, serta UIN Raden Mas Said Surakarta.
Kasubdit Bina Kelembagaan dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf, Muhibuddin, mengatakan kolaborasi lintas sektor menjadi kunci membangun ekosistem pengelolaan zakat yang profesional dan akuntabel.
Menurutnya, peningkatan kapasitas amil tidak cukup hanya melalui pembekalan pengetahuan, tetapi juga harus disertai pengujian kompetensi pada tingkat manajerial.
“Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi pentaheliks dalam meningkatkan kompetensi dan kapasitas sumber daya manusia di sektor zakat. Sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi, lembaga sertifikasi, BAZNAS, dan LAZ diperlukan untuk membangun ekosistem pengelolaan zakat yang profesional, kompeten, dan akuntabel,” ujar Muhibuddin di Solo, Jumat (6/11/2026).
Pelatihan dilaksanakan melalui pembelajaran asinkron, sinkron, dan tatap muka dengan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang pengelolaan zakat.
Materi yang diberikan mencakup penyusunan strategi penghimpunan zakat, pengembangan produk dan layanan, pengelolaan loyalitas muzaki, pemasaran, strategi pendistribusian dan pendayagunaan zakat, evaluasi program, pembangunan kemitraan, hingga pengelolaan dan pelaporan keuangan.
Kepala Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Kemenag, Ruchman Basori, menegaskan peningkatan kualitas sumber daya manusia menjadi kebutuhan penting di tengah transformasi digital dan perubahan dunia kerja.
Kompetensi amil, katanya, harus terus diperkuat agar pengelolaan zakat berjalan efektif, transparan, dan tepat sasaran. Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari pengembangan sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045.
Sekretaris BMBPSDM Kemenag, Wawan Djunaedi, menambahkan standardisasi kompetensi diperlukan untuk memastikan tenaga pengelola zakat memiliki kualifikasi yang teruji dan diakui.
“Standardisasi keahlian pengelola zakat sangat mendesak untuk mengakselerasi tenaga profesional. Melalui sertifikasi kompetensi ini, para amil dipastikan memiliki kualifikasi yang teruji dan diakui, sehingga mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat dan muzaki,” ungkapnya.
Sementara itu, Rektor UIN Raden Mas Said Surakarta, Toto Suharto, mengingatkan sertifikasi bukan akhir dari pengembangan profesionalisme amil. Kompetensi yang diperoleh harus diterapkan dalam pengelolaan zakat sehari-hari, terutama untuk memperkuat transparansi, integritas, dan akuntabilitas lembaga.
Ia juga mendorong amil meningkatkan literasi digital serta memanfaatkan teknologi pembayaran zakat, seperti QRIS, untuk memperluas layanan dan pemberdayaan masyarakat.
Setelah mengikuti seluruh rangkaian pembelajaran, peserta menjalani uji kompetensi oleh asesor dari LSP Pusbangkom SDM Pendidik dan Keagamaan. Peserta yang dinyatakan kompeten akan memperoleh sertifikat sesuai skema yang diikuti.
Melalui program ini, Kemenag berharap pengelolaan zakat semakin profesional dan terpercaya. Tidak hanya berorientasi pada penghimpunan serta penyaluran dana, lembaga zakat juga dituntut meningkatkan kualitas layanan dan memastikan dana yang dikelola memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (*)

