BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan MLT Perumahan kepada AREBI

Beritariau.com, PEKANBARU — BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pekanbaru Panam menyosialisasikan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan kepada anggota Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI). Kegiatan ini bertujuan memperluas pemahaman pelaku industri properti mengenai fasilitas pembiayaan perumahan yang dapat dimanfaatkan peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Panam Ruszian Dedy mengatakan, keterlibatan pelaku usaha properti menjadi bagian penting dalam memperluas penyebaran informasi mengenai program MLT.
"Para broker properti diharapkan dapat membantu menyampaikan informasi tersebut kepada calon pembeli rumah, khususnya pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya Jumat (6/11/2026).
Melalui sosialisasi ini, BPJS Ketenagakerjaan ingin meningkatkan pemahaman pekerja bahwa kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya memberikan perlindungan terhadap risiko kerja, tetapi juga menyediakan manfaat tambahan berupa fasilitas pembiayaan perumahan.
MLT Perumahan merupakan fasilitas pembiayaan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), serta fasilitas pembiayaan perumahan bagi pekerja konstruksi.
Untuk fasilitas KPR, peserta dapat memperoleh pembiayaan dengan plafon maksimal Rp500 juta dan tenor hingga 30 tahun. Sementara itu, PUMP memiliki plafon maksimal Rp150 juta dengan tenor hingga 30 tahun. Adapun PRP dapat diajukan dengan plafon maksimal Rp200 juta dan tenor hingga 15 tahun.
Peserta yang ingin memanfaatkan fasilitas tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain telah terdaftar sebagai peserta minimal satu tahun, aktif membayar iuran, serta perusahaan tempat bekerja tertib dalam administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran. Pengajuan juga mengikuti ketentuan bank penyalur.
Ruszian berharap sosialisasi bersama AREBI dapat memperkuat kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan pelaku industri properti.
"Dengan begitu, informasi mengenai fasilitas pembiayaan perumahan dapat menjangkau lebih banyak pekerja dan membuka kesempatan bagi mereka untuk memiliki hunian yang layak," pungkasnya. (*)

