Perjuangkan Perlindungan Pekerja Migran, Wabup Muzamil Kawal Usulan SBT Meranti-Malaysia

Beritariau.com, BANDUNG – Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, terus mengawal usulan penerapan Special Border Treatment (SBT) sebagai skema perlindungan bagi pekerja perbatasan asal Kepulauan Meranti dan Karimun yang bekerja di Malaysia.
Upaya tersebut kembali dibahas dalam Persidangan ke-41 Kelompok Kerja/Jawatankuasa Kerja Sosial Ekonomi Malaysia–Indonesia (KK/JKK Sosek Malindo) 2026 yang berlangsung di Savoy Homann Hotel, Bandung, Rabu (28/10/2026).
Dalam forum bilateral tersebut, Indonesia dan Malaysia membahas sejumlah isu strategis kawasan perbatasan, termasuk usulan SBT yang diharapkan dapat memberikan jalur kerja lintas negara secara legal, aman, dan terstruktur bagi masyarakat perbatasan.
Ketua Delegasi Indonesia, Dr. Safrizal ZA, M.Si., menyampaikan bahwa pembahasan bersama Ketua Delegasi Malaysia, Datuk Badrul Shah bin Mohd Idris, beserta jajaran delegasi kedua negara telah menghasilkan kesepakatan terhadap sejumlah isu yang selanjutnya akan ditindaklanjuti.
Salah satu perhatian penting adalah skema SBT yang diperjuangkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi warga Kepulauan Meranti dan Karimun yang bekerja di Johor dan Melaka.
Muzamil menyambut positif perkembangan pembahasan tersebut. Menurutnya, perjuangan menghadirkan perlindungan bagi pekerja perbatasan harus terus dikawal hingga menghasilkan kebijakan konkret yang dapat dirasakan masyarakat.
“Alhamdulillah, perjuangan ini telah mencapai tahap penting. Kita berharap pembahasan SBT terus berlanjut hingga terwujud kebijakan yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat Meranti yang bekerja di Malaysia,” ujar Muzamil.
Ia menegaskan, SBT bukan semata-mata bertujuan mempermudah mobilitas masyarakat lintas negara. Lebih dari itu, skema tersebut diharapkan menjadi solusi atas kebutuhan perlindungan bagi warga yang memiliki hubungan historis, geografis, sosial, dan ekonomi dengan wilayah Semenanjung Malaysia.
“Kita ingin masyarakat dapat bekerja secara legal, aman, bermartabat dan sejahtera. Karena itu, sinergi pemerintah pusat dan daerah serta kesepahaman dengan Malaysia sangat penting agar skema ini dapat diwujudkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
SBT Buka Peluang Kerja Legal bagi Pekerja Musiman
Usulan Special Border Treatment telah melalui serangkaian koordinasi lintas kementerian, pemerintah daerah, serta perwakilan Indonesia di Malaysia. Sebelumnya, rapat koordinasi yang berlangsung di Batam pada 23 September 2026 telah menyepakati sejumlah persyaratan dan ketentuan awal terkait skema tersebut.
Konsep SBT diarahkan untuk mengakomodasi kebutuhan warga Kepulauan Meranti dan Karimun yang bekerja di Johor dan Melaka, khususnya pada sektor perkebunan, perladangan, dan pertanian.
Dalam usulan Indonesia, pekerja musiman di kawasan perbatasan nantinya dapat memperoleh dokumen khusus dengan masa kerja selama tiga hingga enam bulan. Pelaksanaannya tetap disertai mekanisme pengawasan berdasarkan kesepakatan kedua negara.
Skema ini diharapkan mampu memberikan kepastian status kerja bagi masyarakat perbatasan sehingga mereka dapat bekerja melalui jalur yang sah, tanpa mengabaikan ketentuan keimigrasian dan ketenagakerjaan yang berlaku di masing-masing negara.
Meski demikian, penerapan SBT masih membutuhkan pembahasan dan persetujuan lebih lanjut dari pemerintah Malaysia sebelum dapat direalisasikan.
Ketua Delegasi Malaysia, Datuk Badrul Shah bin Mohd Idris, menyatakan pihaknya akan membawa usulan tersebut untuk dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait di negaranya.
“Kami mencatat usulan ini untuk dibahas secara domestik antardepartemen sebelum menyepakati aturannya,” tandasnya.
Perkuat Diplomasi dan Kerja Sama Kawasan Perbatasan
Persidangan ke-41 KK/JKK Sosek Malindo menjadi wadah penting bagi Indonesia dan Malaysia untuk memperkuat koordinasi dalam menangani berbagai persoalan sosial ekonomi di kawasan perbatasan.
Forum bilateral ini tidak hanya membahas pembangunan kawasan, tetapi juga mencari solusi atas persoalan masyarakat yang memiliki keterikatan aktivitas ekonomi dan sosial di wilayah kedua negara.
Dalam pertemuan tersebut turut hadir Direktur Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara Kemendagri, Dr. Drs. Amran, M.T., serta Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Dr. H. Syahrial Abdi, A.P., M.Si. Dari unsur Kepulauan Riau hadir Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah, Dr. H. Boniara, M.Si., bersama jajaran delegasi lainnya.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti berharap pembahasan dalam forum Sosek Malindo dapat memperkuat kesepahaman kedua negara dan mempercepat tindak lanjut usulan SBT.
Bagi masyarakat Meranti yang selama ini menggantungkan penghidupan pada pekerjaan musiman di Malaysia, realisasi skema tersebut diharapkan menjadi langkah penting untuk memperoleh perlindungan, kepastian hukum, serta kesempatan bekerja secara lebih aman dan bermartabat. (*)

