Pemprov Riau Cari Jalan Tengah Pembatasan Truk CPO di Tol Pekanbaru-Dumai

Pemprov Riau Cari Jalan Tengah Pembatasan Truk CPO di Tol Pekanbaru-Dumai

Beritariau.com, Pekanbaru -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mencari jalan tengah terkait pembatasan angkutan Crude Palm Oil (CPO) di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai. Pemprov Riau bersama PT Hutama Karya membahas persoalan tersebut untuk menjaga kepentingan pelaku usaha tanpa mengabaikan aturan keselamatan dan kepentingan masyarakat.

Pembahasan berlangsung dalam rapat koordinasi yang dipimpin Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Helmi, di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kantor Gubernur Riau, Senin (7/9/2026).

Rapat tersebut melibatkan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), PT Hutama Karya (Persero) selaku pengelola tol, Dinas Perhubungan, serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi Riau.

Pertemuan digelar untuk menyamakan persepsi mengenai penerapan aturan dimensi kendaraan dan batas beban muatan angkutan komoditas sawit yang melintas di Tol Pekanbaru-Dumai.

Helmi menegaskan Pemprov Riau tetap mendukung penerapan regulasi lalu lintas. Namun, pemerintah juga ingin memastikan kebijakan tersebut tidak menghambat kelancaran distribusi logistik dan aktivitas ekonomi daerah.

“Kita tetap berpegang pada regulasi, tapi akan mencari solusi, mengomunikasikan hingga ada jalan tengah,” ujar Helmi.

Menurutnya, perlakuan terhadap seluruh pelaku usaha juga harus dilakukan secara adil. Di sisi lain, aspek keselamatan pengguna jalan dan kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas.

“Pemprov Riau lebih mengutamakan kepentingan masyarakat. Semoga ke depan ada kebijakannya,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, Pemprov Riau berencana menyampaikan surat resmi kepada PT Hutama Karya. Surat tersebut nantinya dilengkapi kompilasi data lalu lintas angkutan Tandan Buah Segar (TBS), CPO, serta sejumlah komoditas unggulan lainnya.

Data tersebut akan menjadi bahan evaluasi dalam menentukan penataan operasional angkutan komoditas di jalan tol ke depan.

Sementara itu, PT Hutama Karya menjelaskan bahwa operasional Tol Pekanbaru-Dumai harus mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2019 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Untuk kendaraan yang melintas pada jalan Kelas I, ketentuan tersebut antara lain mengatur batas maksimal lebar 2,5 meter, panjang 18 meter, tinggi 4,2 meter, serta Muatan Sumbu Terberat (MST) sebesar 10 ton.

Dalam rapat, perwakilan GAPKI menyampaikan keberatan terhadap pembatasan angkutan CPO yang dinilai belum memberikan perlakuan yang adil bagi pelaku usaha. Mereka juga membandingkan penerapan aturan serupa di sejumlah provinsi lain.

PT Hutama Karya menegaskan pembatasan tersebut dilakukan untuk memenuhi ketentuan pemerintah terkait keselamatan dan batas beban jalan, bukan untuk menghambat kegiatan usaha.

Sebagai alternatif, pengelola tol menawarkan penggunaan kendaraan dengan konfigurasi tertentu, seperti truk gandeng dengan pembagian muatan yang tetap memenuhi batas MST.

“Truk gandeng yang tidak melebihi 10 ton kami izinkan masuk,” ujar perwakilan PT Hutama Karya.

Pemprov Riau kemudian mendorong pelaku usaha mempertimbangkan penggunaan truk tempel atau truk gandeng sebagai solusi sementara. Skema tersebut diharapkan dapat menjaga kelancaran distribusi CPO sambil menunggu pembahasan dan kebijakan lebih lanjut mengenai pengaturan angkutan komoditas di Tol Pekanbaru-Dumai. (*)