Dorong Evaluasi dan Penegakan Hukum

Bupati Siak Afni Minta Maaf kepada Warga Terdampak Karhutla

Bupati Siak Afni Minta Maaf kepada Warga Terdampak Karhutla

Bupati Siak Afni Zulkifli

Beritariau.com, Siak -- Bupati Siak Afni Zulkifli menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), baik akibat kebakaran yang terjadi di wilayah Siak maupun asap kiriman dari daerah lain.

Permintaan maaf tersebut disampaikan Afni pada Senin (7/9/2026) saat dirinya tengah mengikuti pendidikan di Lemhannas. Meski berada di luar daerah, ia mengaku tetap memantau perkembangan penanganan Karhutla dan kondisi masyarakat Siak.

“Ketika beberapa waktu ini rakyat Siak kembali harus merasakan dampak Karhutla, baik yang berasal dari Siak ataupun asap kiriman, dengan segala kerendahan hati, saya memohon maaf yang sebesar-besarnya,” ujar Afni.

Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat. Karena itu, penanganan kebakaran sekaligus dampaknya terhadap kehidupan warga harus menjadi perhatian bersama.

Afni menyebut hingga Senin pagi masih terdapat satu titik api yang dalam proses pemadaman. Titik tersebut berada di Kecamatan Dayun, tepatnya di kawasan perbatasan Kampung Suka Mulia.

Sementara itu, titik api lainnya telah berhasil dipadamkan. Petugas masih melakukan proses pendinginan untuk mencegah munculnya kembali api, terutama di kawasan lahan gambut yang memiliki potensi tinggi terjadi kebakaran berulang.

Afni menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat dalam penanganan Karhutla. Ia menegaskan pemerintah daerah terus berupaya melakukan pemadaman dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mengendalikan kebakaran.

Namun, ia mengingatkan bahwa sebagian besar kawasan hutan di Siak berada di luar kewenangan pemerintah daerah. Kondisi tersebut membuat penanganan Karhutla membutuhkan kolaborasi lintas institusi.

“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Satgas Provinsi dan dukungan Forkopimda Kabupaten atas kolaborasi bersama. Terkhusus terima kasih kepada seluruh tim pemadam lintas institusi yang sudah berjibaku memadamkan Karhutla,” katanya.

Selain upaya pemadaman, Afni juga menyatakan dukungan terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan Polres Siak dalam menangani kasus Karhutla.

Dukungan tersebut berkaitan dengan adanya indikasi kesengajaan dalam pembukaan lahan secara ilegal. Menurut Afni, persoalan itu perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi memperbesar risiko kebakaran.

Ia mengungkapkan, sejak awal menjabat sebagai Bupati Siak, dirinya telah melarang penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) di kawasan hutan maupun wilayah IUP/HGU.

Namun, Afni menyebut masih ditemukan penerbitan surat-surat tersebut secara masif. Kondisi itu dinilai berpotensi menjadi pintu masuk terjadinya berbagai pelanggaran.

Karena itu, Afni menilai persoalan Karhutla tidak cukup hanya diselesaikan dengan memadamkan api. Setelah kondisi terkendali, diperlukan evaluasi menyeluruh untuk mengetahui akar persoalan kebakaran sekaligus memastikan pihak yang bertanggung jawab.

“Harus ada yang bertanggung jawab setelah ini semua dapat diatasi. Harus ada evaluasi menyeluruh, dan semoga peran Pemda semakin diperkuat untuk menjaga hak-hak dasar rakyat,” tegasnya.

Afni menilai penguatan kewenangan dan peran pemerintah daerah menjadi penting agar perlindungan terhadap masyarakat serta pemenuhan hak warga atas lingkungan hidup yang sehat dapat dilakukan secara lebih optimal. (*)