Cegah Karhutla Meluas, Pemkab Meranti Perketat Pengawasan Wilayah Konsesi

Cegah Karhutla Meluas, Pemkab Meranti Perketat Pengawasan Wilayah Konsesi

Beritariau.com, Meranti -- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di kawasan yang berada dalam wilayah konsesi perusahaan.

Langkah tersebut dilakukan dengan melibatkan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Koordinasi bersama para pemegang izin digelar secara daring dari Ruang Rapat Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Senin (7/9/2026).

Rapat tersebut diikuti Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Febriadi, S.Si., Apt., yang mewakili Bupati Kepulauan Meranti. Hadir pula Kapolres Kepulauan Meranti, Kajari Kepulauan Meranti, Dandim 0303 Bengkalis/Danramil 02 Tebing Tinggi, Kepala Pelaksana BPBD, Kabag Hukum serta Kabag Tata Pemerintahan Setda Kepulauan Meranti.

Dalam koordinasi tersebut, pemerintah melibatkan sekitar 358 perusahaan pemegang HGU dan PBPH untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi karhutla.

Pemerintah menilai kewaspadaan perlu terus ditingkatkan meskipun kondisi karhutla saat ini masih relatif terkendali. Terlebih, kondisi cuaca berpotensi meningkatkan risiko munculnya titik api di sejumlah wilayah.

Djamari dalam keterangannya menegaskan bahwa ancaman karhutla masih dapat berkembang apabila langkah pencegahan tidak dilakukan secara tepat sejak awal.

“Yang tadi saya sampaikan bahwa kita belum sampai ke puncak, maka ini akan terus bergelombang, bisa naik terus apabila kita menanganinya kurang tepat,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (7/9/2026).

Karena itu, pemerintah mendorong penguatan pencegahan, kesiapan personel dan peralatan, pemantauan wilayah hingga respons cepat ketika ditemukan titik api.

Keterlibatan perusahaan menjadi perhatian khusus karena sejumlah kawasan konsesi memiliki tingkat kerawanan terhadap kebakaran. Pemegang izin diminta memastikan wilayah yang dikelolanya memiliki sistem pengawasan dan penanganan karhutla yang memadai.

Staf Ahli Bupati Kepulauan Meranti, Febriadi, menegaskan bahwa pencegahan karhutla tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah.

Menurutnya, perusahaan pemegang HGU maupun PBPH memiliki tanggung jawab untuk menjaga wilayah konsesinya dari ancaman kebakaran. Kesiapan sumber daya manusia, sarana pemadaman dan sistem deteksi dini harus dipastikan berfungsi dengan baik.

“Karhutla bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi merupakan tanggung jawab bersama. Perusahaan juga harus memastikan wilayah konsesinya memiliki kesiapsiagaan yang baik, sehingga apabila muncul potensi kebakaran dapat segera ditangani dan tidak meluas,” tegas Febriadi.

Pemkab Meranti juga akan terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, BPBD, pemerintah kecamatan dan desa serta perusahaan untuk melakukan pencegahan sedini mungkin.

Selain pencegahan, aspek penegakan hukum juga menjadi perhatian. Pemerintah menegaskan akan menindak pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran, baik karena unsur kesengajaan maupun kelalaian.

Djamari mengatakan sejumlah kasus karhutla telah masuk dalam proses hukum. Ia menegaskan perusahaan maupun pihak lain tidak boleh mengabaikan kewajibannya dalam mencegah kebakaran.

“Kami juga berusaha untuk menegakkan aturan sesuai dengan perundangan yang berlaku. Karena kami temukan di lapangan ada tindakan-tindakan yang menyebabkan kebakaran ini diakibatkan karena sengaja, kesengajaan maupun kelalaian. Itu yang kami tangani,” jelasnya.

Pemerintah juga menyoroti praktik pembakaran lahan yang sebelumnya kerap dikaitkan dengan istilah kearifan lokal.

Djamari menyebut ketentuan yang sebelumnya memungkinkan pembakaran lahan untuk kepentingan tertentu dengan luasan hingga dua hektare telah dikoreksi dan dihentikan oleh pemerintah daerah.

“Kita kenal bahwa ada yang diistilahkan sebagai kearifan lokal, bahwa ada boleh melakukan kebakaran itu untuk warga-warga setempat untuk kepentingan-kepentingan lokal dengan keluasan daerah dua hektare. Itu pun sudah kita koreksi dan kita hentikan ketentuan itu di seluruh pemda,” tandasnya.

Pemkab Kepulauan Meranti selanjutnya akan meningkatkan pengawasan dan koordinasi lintas sektor untuk mengantisipasi munculnya titik api baru.

Masyarakat juga diimbau tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran serta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau indikasi karhutla.

Pemerintah berharap sinergi antara pemerintah daerah, perusahaan, aparat penegak hukum, relawan dan masyarakat dapat menekan risiko karhutla sekaligus mencegah kebakaran meluas yang dapat mengganggu lingkungan, kesehatan serta aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat. (*)