Fuel Surcharge Naik Jadi 40 Persen, Harga Tiket Pesawat Berpotensi Ikut Naik

Fuel Surcharge Naik Jadi 40 Persen, Harga Tiket Pesawat Berpotensi Ikut Naik

Ilustrasi/Net

Beritariau.com, Jakarta -- Harga tiket pesawat berpotensi mengalami kenaikan setelah pemerintah menaikkan batas maksimal biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge (FS) untuk penerbangan penumpang kelas ekonomi.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan besaran maksimal fuel surcharge menjadi 40 persen dari tarif batas atas (TBA) sesuai kelompok layanan.

Angka tersebut meningkat dibandingkan ketentuan sebelumnya yang menetapkan batas maksimal fuel surcharge sebesar 30 persen. Dengan demikian, terdapat kenaikan batas maksimal sebesar 10 poin persentase.

Kebijakan ini ditetapkan setelah Kemenhub melakukan evaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan harga avtur di Indonesia.

Evaluasi tersebut mengacu pada rata-rata harga avtur nasional serta rentang harga yang telah ditetapkan dalam regulasi.

Berdasarkan publikasi harga avtur dari penyedia bahan bakar penerbangan per 1 September 2026, rata-rata harga avtur tercatat mencapai Rp23.315 per liter. Angka tersebut naik sekitar 6,5 persen dibandingkan periode sebelumnya.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F Laisa, mengatakan pemerintah akan terus mengawasi penerapan tarif penerbangan, termasuk komponen fuel surcharge.

“Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif penerbangan, termasuk komponen FS, agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Lukman dalam keterangannya, Rabu (2/9/2026).

Maskapai Tak Wajib Terapkan Batas Maksimal

Kemenhub menegaskan bahwa angka 40 persen merupakan batas maksimal, bukan besaran yang wajib diterapkan oleh seluruh maskapai.

Artinya, badan usaha angkutan udara masih dapat menetapkan fuel surcharge di bawah batas maksimal tersebut dengan mempertimbangkan strategi bisnis dan kondisi pasar.

Penyesuaian batas maksimal ini merupakan bagian dari evaluasi pemerintah terhadap komponen tarif penerbangan. Kebijakan tersebut sekaligus mempertimbangkan harga bahan bakar, keberlangsungan operasional maskapai, serta kepentingan masyarakat sebagai pengguna transportasi udara.

Kemenhub juga akan memantau tarif yang diberlakukan maskapai, perkembangan harga avtur, serta kepatuhan perusahaan penerbangan dalam mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang.

Pengawasan dilakukan agar penerapan tarif tetap transparan sekaligus menjaga persaingan usaha dan mempertimbangkan daya beli masyarakat.

Pemerintah akan terus mengikuti perkembangan harga avtur dan melakukan evaluasi terhadap kebijakan tarif penerbangan.

Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kebutuhan masyarakat terhadap konektivitas udara, keberlangsungan industri penerbangan, dan kemampuan maskapai dalam menghadapi perubahan biaya operasional.

Dengan adanya kenaikan batas maksimal fuel surcharge menjadi 40 persen, harga tiket pesawat memang berpotensi lebih mahal, tetapi besaran kenaikannya akan bergantung pada kebijakan masing-masing maskapai dan kondisi pasar. (*)