Buang Sampah Sembarangan, 29 Warga Pekanbaru Kena Sanksi

Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra
Beritariau.com, Pekanbaru -- Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus memperketat penegakan aturan pengelolaan sampah. Selama periode Januari hingga Juni 2026, sebanyak 29 warga dan pelaku usaha terjaring karena membuang sampah sembarangan di berbagai lokasi di Kota Pekanbaru.
Penindakan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Para pelanggar dikenai sanksi berupa denda yang seluruhnya disetorkan ke kas daerah.
Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, mengatakan penegakan aturan tersebut merupakan upaya pemerintah meningkatkan disiplin masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.
"Penindakan pelanggar Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang pengelolaan sampah, terhitung dari Januari sampai Juni 2026, jumlah pelanggar sebanyak 29 orang," ujar Reza, Rabu (15/7/2026).
Dari hasil penindakan itu, pemerintah berhasil mengumpulkan denda sebesar Rp11.950.000 yang telah disetorkan sepenuhnya ke kas daerah sebagai penerimaan daerah.
Reza berharap penindakan tersebut menjadi efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak lagi membuang sampah sembarangan. Ia mengingatkan bahwa saat ini masyarakat telah memiliki akses terhadap Lembaga Pengelola Sampah (LPS) yang dapat dimanfaatkan untuk layanan pengangkutan maupun pengelolaan sampah.
"Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga Kota Pekanbaru tetap bersih. Jangan lagi membuang sampah sembarangan, apalagi sudah tersedia lembaga resmi yang melayani pengelolaan dan pengangkutan sampah," katanya.
Pemko Pekanbaru menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran pengelolaan sampah sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. (*)

