BP3MI Riau Dampingi Pemulangan 11 PMI yang Diamankan di Pantai Besilam Dumai

BP3MI Riau Dampingi Pemulangan 11 PMI yang Diamankan di Pantai Besilam Dumai

Beritariau.com, Dumai -- Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau memfasilitasi pemulangan 11 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM). Sebelumnya, para PMI tersebut diamankan oleh personel Satpolairud Polres Dumai di kawasan pesisir Kota Dumai.

Kepala BP3MI Riau, Harold Hamonangan, mengatakan penyerahan 11 PMI dilakukan oleh Satpolairud Polres Dumai kepada Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Dumai pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 23.50 WIB.

"Sebelas PMI tersebut diamankan berdasarkan informasi dan hasil penyelidikan Satpolairud Polres Dumai. Selanjutnya, BP3MI Riau bersama P4MI Dumai memberikan pendampingan sekaligus memfasilitasi kepulangan mereka ke daerah asal masing-masing," ujar Harold, Selasa (14/7/2026).

Para PMI diamankan di kawasan Pesisir Pantai Besilam Baru, Jalan Parit Bumi/Parit Hilir, Kelurahan Besilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Harold menjelaskan, para pekerja migran tersebut berasal dari berbagai daerah di Indonesia, yakni Aceh, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. Setelah menjalani proses pendataan serta penanganan awal, seluruhnya dipulangkan menggunakan transportasi darat menuju kampung halaman masing-masing.

Dua PMI asal Kabupaten Rokan Hilir dipulangkan menggunakan Bus Kubu Lestari Makmur. Sementara lima PMI asal Aceh diberangkatkan menggunakan Bus Makmur menuju Medan sebelum melanjutkan perjalanan ke daerah asal.

Adapun seorang PMI asal Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, dan seorang PMI asal Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, dipulangkan menggunakan Bus ALS. Sedangkan dua PMI asal Provinsi Jambi melanjutkan perjalanan menggunakan kombinasi bus dan kendaraan travel.

BP3MI Riau mengimbau masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar selalu menggunakan jalur resmi dan mengikuti prosedur penempatan yang telah ditetapkan pemerintah. Langkah tersebut penting untuk menghindari praktik penyelundupan manusia maupun tindak pidana perdagangan orang yang dapat membahayakan keselamatan pekerja migran. (*)