Langsung Dibebaskan dari Tahanan

Kejari Rohul Hentikan Penuntutan Dua Tersangka Lewat Restorative Justice

Kejari Rohul Hentikan Penuntutan Dua Tersangka Lewat Restorative Justice

Beritariau.com, Rohul -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) menghentikan penuntutan terhadap dua tersangka melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif. Setelah keputusan tersebut diterbitkan, keduanya langsung dibebaskan dari Rumah Tahanan Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian, Senin (6/7/2026).

Pembebasan dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB setelah Kejari Rohul menerima penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian. Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) diserahkan langsung oleh Kepala Kejari Rohul Fredy F. Simanjuntak didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Lastarida Br. Sitanggang.

Dua tersangka yang memperoleh penghentian penuntutan yakni Imam Pahry alias Imam bin Wagiman dalam perkara dugaan pencurian, serta Rocky Juloys Simangunsong alias Roki yang tersangkut perkara dugaan pengancaman. Keduanya dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penghentian penuntutan tersebut merupakan tindak lanjut atas persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau setelah melalui proses ekspose perkara.

Selain itu, pengajuan restorative justice dari Kejari Rohul dinyatakan telah memenuhi ketentuan dalam Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-73/E/EJP/01/2026 tentang Mekanisme Keadilan Restoratif pada Masa Transisi Berlakunya KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Rohul, Vegi Fernandez, menjelaskan bahwa kedua perkara memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif.

"Para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, bukan residivis, serta telah tercapai kesepakatan damai dengan korban," jelas Vegi.

Ia menambahkan, sebelum usulan restorative justice diajukan, tim intelijen Kejari Rohul juga melakukan profiling terhadap para tersangka guna mengetahui latar belakang kehidupan mereka di lingkungan keluarga maupun masyarakat.

Menurut Vegi, penerapan restorative justice merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga mengedepankan nilai keadilan dan kemanfaatan bagi semua pihak.

"Pendekatan ini menunjukkan komitmen Kejari Rohul dalam menghadirkan penegakan hukum yang lebih humanis. Namun restorative justice bukan berarti memberikan ruang bagi pelaku untuk mengulangi perbuatannya di kemudian hari," tegasnya. (*)