Dugaan Korupsi Proyek Jalan Dalu Dalu KM 13, Kejati Riau Limpahkan ke Kejari Rohul

Dugaan Korupsi Proyek Jalan Dalu Dalu KM 13, Kejati Riau Limpahkan ke Kejari Rohul

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaaan Tinggi Riau, Bambang Heripurwanto

Beritariau.com, Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melimpahkan perkara dugaan korupsi peningkatan Jalan perkebunan Trans SKP.C-KM 13 Dalu Dalu tahun 2021 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu. 

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaaan Tinggi Riau, Bambang Heripurwanto saat dikonfirmasi Beritariau.com membenarkan bahwa Kejati Riau telah melimpahkan perkara tersebut. 

"Iya, Untuk penanganannya sudah di serahkan ke Kejari Rohul," ucapnya, Senin (15/8/2022) melalui pesan tertulis. 

Untuk diketahui, terungkapnya dugaan korupsi tersebut bermula dari adanya laporan dari Organisasi Masyarakat Pemuda Tri Karya (PETIR) terkait dugaan penyimpangan proyek jalan yang dianggarkan Dinas PUPR Kabupaten Rohul dan hingga dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Riau.

Ormas PETIR menemukan adanya pekerjaan pada peningkatan Jalan perkebunan Trans SKP.C-KM 13 Dalu Dalu yang tersebar di lima segment di dua Kecamatan, yaitu Kecamatan Bangun purba Dan Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu dengan satu ruas memanjang dengan panjang total Jalan 6 Kilometer.

Sekjen Omas PETIR, Nardo Ismanto Pasaribu SH menguraikan bahwa Pekerjaan yang dikerjakan Oleh PT Bina Pembangunan Adi Jaya itu dikerjakan Tahun 2021 dengan Nilai pemenang terkoreksi fantastis Rp 20.739.699.206.

Pada saat memberikan laporan, Nardo Ismanto menjelaskan pada saat pihaknya ke lokasi bahwa dari pekerjaan Ruas jalan tersebut ada segment jalan yang tidak dikerjakan, bahkan terindikasi Mark up material.

"Di lokasi pada pekerjaan Segment Terakhir yaitu STA 12+300-12+878 kami menduga tidak dilakukan sama sekali pekerjaan. Segment itu panjangnya 578 Meter, kami yakini aspal lama, Kemudian pekerjaan divisi tiga yaitu pekerjaan tanah dan geosintetik kami duga banyak mark-up nya," ujar Nardo, Jumat (08/07) saat usai memberikan laporan.

Disebut Nardo, pihaknya yakin dengan klaim tersebut dikarenakan adanya kerugian negara pada hasil pekerjaan tersebut berdasarkan hitung hitungan dan kecocokan Dokumen Rencana Anggaran Biaya dan Gambar.

"Dokumen Perencanaan seperti BQ, Asbult drawing dan kerangka acuan Kerja kita bawa ke lokasi, kita cocok kan item per item, Kemudian bandingkan harga seperti aspal AC-BC Aspal AC-WC, lalu kita nominalkan yang terlaksana dan tidak terlaksana pekerjaannya di dalam dokumen," terangnya. (*)