AMBR Demo Jilid II di Kejati Riau Terkait Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Riau

Demo AMBR di Kejati Riau
Beritariau.com, Pekanbaru - Aliansi Mahasiswa Bersatu Riau (AMBR) kembali menggelar aksi di Kejaksaan Tinggi Riau, Selasa (9/8/2022) terkait dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Riau.
Bahkan dalam aksi kali ini, massa AMBR sempat bersitegang dengan aparat pengamanan.
AMBR mendesak Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau untuk memproses secara tuntas dugaan kuat korupsi yang ada di Dinas Pendidikan Provinsi Riau mulai dari dana BOS Afirmasi dan Kinerja tahun 2019 sebesar Rp106 milir kurang lebih sampai pengadaan belanja makanan dan minuman fasilitas SMK Perikanan dan SMK Pertanian senilai Rp 8 miliar kurang lebih yang bersumber dari APBD 2022, yang diduga Pj Bupati Kampar saat ini terlibat semasa menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
Rizki Ahmad Fauzi Selaku Ketua AMBR mengatakan pihaknya mendesak Kejati Riau untuk mengusut tuntas dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
"Karena kita menilai penyelewengan dana tersebut akan berakibat fatal terhadap perkembangan pendidikan di negeri kita ini khususnya di Bumi Lancang Kuning ini dan sangat menyiksa rakyat di tengah krisis ekonomi yang dialami masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Mahmud Husin selaku Koordinator Aksi juga menegaskan agar Kejati Riau memanggil eks Kadis Pendidikan Provinsi Riau dan diperiksa bersama oknum yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut mulai dari PPK, KPA dan Kabid yang menangani anggaran tersebut, karena diduga telah banyak merugikan uang Negara.
Setelah melakukan orasi di depan gerbang Kejati Riau lalu massa aksi di terima oleh Bambang, Kasi Penkum didampingi Victor Wood A.
Dalam pertemuan itu, perwakilan AMBR kembali saling adu argumentasi dengan Kasi Penkum.
Bambang menjelaskan kalau tuntutan Aliansi Mahasiswa Bersatu Riau (AMBR) telah didisposisi dan saat ini sedang diproses dan ditelaah dan ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Riau.
"Maka kami berharap adIk-adik mahasiswa mohon untuk bersabar untuk kelanjutan proses dugaan ini" pungkasnya.
Adapun tuntutan AMBR :
1. Meminta Kejaksaan Tinggi Riau untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan korupsi yang ada di Dinas Pendidikan Provinsi riau terkait pengadaan belanja makanan dan minuman pada fasilitas pelayanan urusan Pendidikan kegiatan SMK Perikanan (February s/d Desember) 2022 senilai 2.204.400.000.00 yang diambil dari APBD 2022 yang mana proyek ini ada pada SMK Perikanan Provinsi Riau-Dumai Kota,kemudian pada tanggal 30 Desember 2021 adanya pengadaan belanja makan dan minum pada fasilitas pelayanan urusan pendidikan kegiatan SMK pertanian (february s/d Desember) 2022 senilai 5.945.200.000.00 bersumber dari APBD 2022 Provinsi riau.
2. Meminta Kejaksaan
Tinggi Provinsi Riau untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Dr. Kamsol selaku PJ Bupati Kampar yang sebelumnya menjabat di Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
3.Meminta Kejaksaan Tinggi Riau untuk segera memproses seluruh oknum yang terlibat dalam dugaan Korupsi yang ada di Dinas Pendidikan Provinsi Riau baik itu PPK Dan KPA.
4.Meminta Kejaksaan Tinggi Riau untuk melakukan pemeriksaan Terkait Kasus dugaan Korupsi Dana BOS AFIRMASI dan Kinerja yang di berikan kepada Provinsi Riau tahun 2019-2020.
5. Meminta Kejati Riau untuk memanggil Kabid yang menangani dana BOS Afirmasi dan Kinerja di Provinsi Riau.
6. Meminta Gubernur Riau untuk mencopot PJ Bupati Kampar (Dr. Kamsol) karena diduga terlibat indikasi korupsi semasa menjadi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau. (*)

