Sadis! Menjambret Hingga Korban Meninggal, 2 Pelaku Ini Diciduk Polisi, Mengaku Telah Beraksi di 20

Sadis! Menjambret Hingga Korban Meninggal, 2 Pelaku Ini Diciduk Polisi, Mengaku Telah Beraksi di 20

Pelaku saat diamankan polisi/Istimewa

Beritariau.com, Pekanbaru - Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru menangkap 2 pelaku karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Jambret) yang menyebabkan korbannya bernama Ahmad Sarifudin (35) meninggal dunia. 

Peristiwa itu terjadi di Jalan Hangtuah Ujung, Kecamatan, Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, (01/08/2022) lalu.


Tim Resmob Jembalang berhasil mengamankan kedua pelaku ini di kediamannya masing-masing, kemarin (06/08/2022), setelah dilakukan penelusuran di tempat yang berbeda.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andre Setiawan mengatakan, pelapor adalah istri korban bernama Chairunizza (33) yang merupakan warga Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. 

Andre Setiawan menerangkan, pelaku melakukan aksinya hingga menyebabkan korbannya meninggal "korbannya adalah suami dari pelapor, pelaku mengambil 1 unit handphone milik korban dan setelah terjadinya pencurian tersebut, korban kemudian terjatuh dan meninggal," katanya kepada BeritaRiau.com (08/08/2022).

Menindak lanjuti laporan itu, Tim Resmob Jembalang melakukan pengejaran terhadap pelaku. Dari hasil pencarian, didapati salah satu pelaku EW (20) yang saat itu sedang berada di kediamannya. 

Saat dilakukan introgasi, pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan tindak pidana bersama temannya HE (21).

Mendapat keterangan dari EW (20), Tim Resmob Jembalang melakukan pengejaran dan berhasil menangkap HE (21) yang saat itu berada kosnya.

"Saat ditangkap, pelaku (HE) sempat melawan, namun tidak berkutik saat tim memberikan timah panas," kata Andre.

Setelah dilakukan pengembangan, ternyata kedua pelaku ini mengakui perbuatannya telah beraksi di 20 titik lokasi yang berbeda di Kota Pekanbaru selama 3 bulan terakhir.

Dari hasil penangkapan, diamankan barang bukti berupa satu unit Hp merk Samsung Galaxy A73 warna hijau hasil curiannya, dan dua buah helm warna hitam dan putih, dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam plat putih yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

Selain itu, lanjut Andrie, saat dilakukan tes urine terhadap kedua pelaku hasilnya positif Amphetamin dan Methamphetamine.

"atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP ayat 1 penjara selama 9," tegas Andre. (*)