Patroli Antipremanisme Polres Dumai Bongkar Dugaan Transaksi Ganja 300 Gram

Beritariau.com, Dumai — Operasi pemberantasan premanisme yang digelar Polres Dumai pada Sabtu malam (30/5/2026) mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Dumai Barat. Dalam patroli gabungan tersebut, petugas mengamankan dua pria beserta barang bukti ganja seberat sekitar 300 gram.
Kegiatan yang dilakukan Tim RAGA (Razia Gangguan Kamtibmas) itu dimulai sejak pukul 20.00 WIB dengan menyasar sejumlah titik rawan kriminalitas, aksi geng motor, hingga potensi gangguan keamanan masyarakat.
Operasi dipimpin Kabag Ops Polres Dumai Kompol Abdul Rahman bersama Ipda Jodhy Pratama dan personel gabungan lainnya. Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang mengatakan patroli dilaksanakan melalui pendekatan preemtif, preventif, serta penegakan hukum di lapangan.
“Petugas melakukan patroli rutin sekaligus pemeriksaan terhadap kendaraan dan orang yang dicurigai guna menciptakan situasi kamtibmas tetap aman,” ujar Angga, Minggu (31/5/2026).
Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas menemukan sebuah mobil Honda Brio abu-abu bernomor polisi BM 1701 EW terparkir di Jalan Bahtera, Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat. Di sekitar kendaraan itu terlihat seorang pemuda duduk di tepi jalan dengan gerak-gerik mencurigakan.
Saat polisi mendekat, seorang pria yang berada di kursi penumpang depan mobil langsung melarikan diri. Polisi kemudian mengamankan pengemudi berinisial EDP (40), warga Medan, serta seorang pria berinisial FH (22), warga Papua Pegunungan.
Penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat menemukan sejumlah paket diduga ganja kering di dalam tas ransel yang berada di kursi tengah mobil. Selain itu, polisi juga menemukan paket ganja lain di dalam kotak rokok yang tersimpan di pintu mobil.
Tak hanya itu, satu paket ganja tambahan turut ditemukan di dekat lokasi FH duduk di pinggir jalan.
“Dari hasil penggeledahan, total ditemukan lima paket diduga ganja siap edar dengan berat kotor sekitar 300 gram berikut sejumlah uang tunai,” kata Angga.
Kedua pria tersebut langsung dibawa ke Mapolres Dumai bersama barang bukti berupa mobil dan uang tunai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Satres Narkoba Polres Dumai.
Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif Methamphetamine atau sabu, namun negatif THC meskipun polisi menemukan barang bukti ganja dalam jumlah besar.
Atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Dumai menegaskan patroli pemberantasan premanisme akan terus ditingkatkan sebagai upaya menjaga keamanan sekaligus menekan peredaran narkoba di Kota Dumai. (*)

