Hutama Karya Batasi Kendaraan Berat di Tol Pekanbaru–Dumai Selama Mudik 2026

Beritariau.com, Pekanbaru – PT Hutama Karya (Persero) menegaskan pembatasan operasional kendaraan berat di Jalan Tol Pekanbaru–Dumai selama arus mudik Lebaran 2026. Kebijakan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan pada periode mudik dan arus balik.
Plt Executive Vice President Hutama Karya, Hamdani, menjelaskan bahwa pembatasan berlaku di ruas Tol Pekanbaru–Dumai mulai 13 Maret pukul 12.00 WIB hingga 29 Maret pukul 24.00 WIB, baik di jalan tol maupun jalan arteri.
Kendaraan yang dibatasi meliputi:
- Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih
- Kendaraan dengan gandengan atau kereta tempelan
- Pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan (tanah, pasir, batu, besi, semen, kayu)
Sementara itu, distribusi logistik masih diperbolehkan menggunakan kendaraan dua sumbu, kecuali untuk komoditas hasil galian dan bahan bangunan. Beberapa kendaraan dikecualikan dari pembatasan, termasuk pengangkut BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana, dan barang pokok, dengan syarat memenuhi ketentuan dimensi, muatan, dan dokumen resmi.
Seluruh kendaraan yang tetap beroperasi wajib membawa surat muatan yang mencantumkan jenis barang, tujuan, dan identitas pemilik, ditempelkan di kaca depan sebelah kiri. Hutama Karya menekankan, kebijakan ini sesuai regulasi pemerintah dan hasil koordinasi lintas instansi, bukan keputusan perusahaan sendiri, untuk menjamin kelancaran, keselamatan, dan kenyamanan perjalanan masyarakat selama mudik. (*)

