Otoritas Jasa Keuangan Resmi Beri Izin Usaha PT Jamkrida Riau Usai Perubahan Nama

Beritariau.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan izin usaha di bidang penjaminan kepada PT Jamkrida Riau (Perseroda) seiring perubahan nama perusahaan menjadi PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Riau (Perseroda).
Persetujuan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-32/KO.15/2026 yang ditetapkan pada 27 Februari 2026 dan diumumkan pada 17 Maret 2026.
Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara, Khoirul Muttaqien, menyampaikan bahwa perubahan nama dan pemberlakuan izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal keputusan ditetapkan.
Dengan keluarnya izin tersebut, perusahaan diwajibkan menjalankan kegiatan usaha penjaminan secara sehat serta mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Riau (Perseroda) sendiri merupakan badan usaha milik daerah yang bergerak di bidang penjaminan kredit sejak didirikan pada 31 Oktober 2003.
Adapun struktur kepemilikan saham perusahaan didominasi oleh Pemerintah Provinsi Riau, dengan porsi mayoritas, disusul oleh beberapa perusahaan daerah lainnya sebagai pemegang saham minoritas.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat peran perusahaan dalam mendukung akses pembiayaan, khususnya bagi pelaku usaha di wilayah Riau. (*)

