Disnaker Pekanbaru Tegaskan THR 2026 Wajib Dibayar Penuh, Dilarang Dicicil

Beritariau.com, Pekanbaru – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru mengingatkan seluruh perusahaan agar segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 kepada karyawan secara penuh dan tanpa dicicil.
Kepala Disnaker Pekanbaru, Abdul Jamal, menegaskan bahwa pembayaran THR tahun ini harus dilakukan paling lambat pada 8 Maret 2026. Ketentuan tersebut lebih cepat dibandingkan tahun sebelumnya yang diberikan tenggat hingga H-7 Idul Fitri.
“THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil,” tegasnya, Senin (2/3/2026).
Ia menjelaskan, percepatan jadwal pembayaran ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Berkaca dari pengalaman tahun sebelumnya, Disnaker masih menerima sejumlah laporan terkait keterlambatan pembayaran THR. Namun, setelah dilakukan pemanggilan dan komunikasi dengan pihak perusahaan, kewajiban tersebut akhirnya dipenuhi sebelum Hari Raya Idul Fitri.
“Setelah kami hubungi, ternyata hanya keterlambatan pembayaran. Namun tetap kami ingatkan agar hal seperti ini tidak terulang,” ujarnya.
Disnaker menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan siap menindaklanjuti laporan pekerja apabila ditemukan perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan.
Pemerintah Kota Pekanbaru berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi aturan yang berlaku, sehingga hak pekerja menjelang Hari Raya dapat terpenuhi tepat waktu dan tanpa kendala. (*)

