Baznas Riau Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2026 Sesuai Jenis Beras

Baznas Riau Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2026 Sesuai Jenis Beras

Beritariau.com, Pekanbaru – Menjelang Idulfitri 1447 H, Baznas Provinsi Riau mengimbau masyarakat segera menunaikan zakat fitrah. Imbauan ini mengacu pada Surat Edaran Kanwil Kemenag Riau dan Panduan Besaran Qimat Zakat Fitrah tahun 2026. 

Ketua Baznas Riau, Masriadi Hasan, menekankan agar pembayaran dilakukan lebih awal, paling lambat dua hari sebelum Idulfitri, untuk memudahkan distribusi kepada para mustahik tepat waktu.

Besaran zakat fitrah tetap merujuk pada ketentuan syariat, yaitu satu sha’ atau setara 2,5 kilogram beras per jiwa. Di Pekanbaru, nilai zakat disesuaikan dengan harga beras di pasaran. 

Beras Pandan Wangi Special SLX memiliki nilai tertinggi sebesar Rp48.333 per jiwa, diikuti Pandan Wangi biasa Rp46.750, Ramos Rp46.250, Solok atau Anak Daro Rp45.418, Mundam Rp45.000, Belida dan Topi Koki Rp40.893, sementara beras Bulog (SPHP) menjadi yang terendah Rp32.000 per jiwa.

Baznas Riau menyediakan layanan pembayaran langsung di kantor Jalan Diponegoro, Pekanbaru, sekaligus membuka layanan daring melalui transfer antarbank ke rekening BSI atau BRK Syariah atas nama Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Riau. 

Masyarakat yang sudah melakukan transfer diminta mengonfirmasi bukti pembayaran melalui WhatsApp agar zakat dapat segera dicatat dan disalurkan. 

Langkah ini diharapkan mempermudah masyarakat menunaikan kewajiban zakat fitrah tepat waktu sekaligus menjaga transparansi dan akuntabilitas penyalurannya. (*)