Negara Hadir untuk Pekerja Migran

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Rp85 Juta untuk Keluarga Almarhum Musthakfirin

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Rp85 Juta untuk Keluarga Almarhum Musthakfirin

Beritariau.com, Tangerang — Komitmen negara dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) kembali ditegaskan melalui penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp85 juta oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada keluarga Musthakfirin, seorang PMI yang wafat saat bekerja di atas kapal di Korea Selatan.

Penyerahan santunan dilakukan langsung sesaat setelah jenazah Musthakfirin tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan penerbangan Garuda Indonesia GA 879 dari Incheon, Korea Selatan, pukul 16.05 WIB. Santunan diserahkan di Gateway Human Remains – Cargo Jenazah, Rabu (23/4).

Musthakfirin merupakan PMI skema Government to Government (G to G) yang bekerja di sektor perikanan dengan visa kerja E-9. Ia dilaporkan meninggal dunia akibat jatuh dari kapal dan tenggelam di perairan Hongdo, Sinan-gun, Jeollanam-do, Korea Selatan, pada 15 April 2025 pukul 23.52 waktu setempat.

Menteri P2MI Abdul Kadir Karding turut hadir dalam prosesi penyerahan santunan dan menyampaikan duka cita mendalam atas kejadian tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan memenuhi seluruh hak PMI yang telah tercatat secara resmi.

“Kami mewakili Presiden menyampaikan duka yang mendalam kepada keluarga. Santunan ini adalah hak Musthakfirin sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Inilah pentingnya berangkat kerja ke luar negeri secara prosedural, agar terlindungi oleh jaminan sosial dan hak-hak lainnya,” ujarnya.

Abdul Kadir juga menekankan pentingnya sertifikasi dan kontrak kerja sebagai bentuk perlindungan menyeluruh. “Dengan prosedur yang benar, pekerja memiliki kepastian hukum dan perlindungan jika terjadi risiko seperti ini,” tegasnya.

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia menyatakan bahwa setiap peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, baik di dalam maupun luar negeri, memiliki hak penuh atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Santunan ini adalah bukti nyata kehadiran negara melalui BPJS Ketenagakerjaan. Kami hadir agar keluarga tidak menanggung beban sendiri. Jaminan sosial adalah payung perlindungan dari risiko kehidupan yang bisa datang kapan saja,” jelas Roswita.

Pemulangan jenazah dan penyerahan santunan ini merupakan hasil sinergi lintas kementerian dan lembaga, yakni BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian P2MI, Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Seoul, serta pihak-pihak terkait lainnya. Jenazah almarhum selanjutnya dipulangkan ke rumah duka di Dusun Campursari, Desa Tegalombo, Kalikajar, Wonosobo, Jawa Tengah.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai, Dina Khairina, yang ditemui terpisah, menyampaikan duka mendalam dan menegaskan pentingnya jaminan sosial bagi seluruh pekerja.

“Ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa risiko kerja bisa terjadi kapan saja dan di mana saja. BPJS Ketenagakerjaan akan terus meningkatkan kepesertaan, khususnya di sektor PMI, agar semua pekerja Indonesia, baik di dalam maupun luar negeri, mendapatkan perlindungan yang layak,” tegas Dina.

Penyerahan santunan ini menegaskan pentingnya BPJS Ketenagakerjaan sebagai garda terdepan perlindungan sosial pekerja Indonesia dan bagian tak terpisahkan dari upaya negara dalam memberikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. (*)