Melalui Inpres No 8/2025

BPJS Ketenagakerjaan Duri dan Pemkab Bengkalis Dorong Perlindungan Pekerja Rentan

BPJS Ketenagakerjaan Duri dan Pemkab Bengkalis Dorong Perlindungan Pekerja Rentan

Beritariau.com, Duri – Pemerintah Kabupaten Bengkalis bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Duri menggelar rapat koordinasi implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, di Grand Zuri Hotel, Selasa (29/4/2025). 

Kegiatan ini melibatkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkalis dan bertujuan untuk mendorong perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal, khususnya mereka yang masuk kategori miskin dan miskin ekstrem.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Duri, Alwani Fitra Jaya, menegaskan bahwa salah satu poin penting dalam Inpres 8/2025 adalah mandat kepada seluruh pemangku kebijakan, termasuk pemerintah daerah, untuk mengalokasikan anggaran dan kebijakan yang mendukung pengentasan kemiskinan melalui perlindungan sosial bagi pekerja rentan.

“Program ini tidak hanya soal jaminan kecelakaan kerja dan kematian, tapi juga bentuk nyata negara hadir untuk melindungi pekerja yang tidak memiliki kepastian pendapatan tetap, seperti petani, nelayan, buruh harian, hingga UMKM,” ujarnya.

Rapat koordinasi ini juga menindaklanjuti arahan dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025, yang secara eksplisit mendorong daerah untuk mengalokasikan anggaran perlindungan sosial ketenagakerjaan dalam APBD, terutama bagi pekerja kategori miskin ekstrem.

Alwani menambahkan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan pengentasan kemiskinan ekstrem menjadi program prioritas nasional. Dalam konteks Kabupaten Bengkalis, pendekatan kolaboratif dan keberpihakan anggaran menjadi kunci untuk menjangkau pekerja miskin ekstrem secara tepat sasaran.

“Dengan perlindungan ini, jika terjadi risiko kerja, negara hadir. Ini bentuk keadilan sosial dan investasi perlindungan jangka panjang bagi kesejahteraan masyarakat kita,” ujarnya.

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkalis, Suryati, menyambut baik sinergi ini. Ia menyebut pentingnya kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan perangkat daerah hingga ke tingkat desa dalam upaya menurunkan angka kemiskinan ekstrem secara terukur.

“Kami di Disnaker siap mendukung proses verifikasi data pekerja rentan dan mengawal penganggaran sesuai arahan Permendagri dan Inpres ini. Harapannya, seluruh pekerja di Bengkalis, termasuk yang informal, bisa terlindungi secara menyeluruh,” kata Suryati. (*)