BPJS Ketenagakerjaan Cabang Duri Paparkan Manfaat Perlindungan Sosial bagi Perangkat Desa

Beritariau.com, Duri — BPJS Ketenagakerjaan Cabang Duri terus memperluas cakupan perlindungan sosial bagi perangkat desa di wilayah kerjanya di Kabupaten Bengkalis.
Hal ini diwujudkan melalui program optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kepala desa, perangkat desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang digelar pada Selasa, (29/4/2025).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Duri, Alwani Fitra Jaya, menyampaikan bahwa perangkat desa merupakan salah satu kelompok yang memiliki risiko kerja tinggi namun selama ini belum seluruhnya terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memastikan mereka mendapatkan hak-haknya, khususnya jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
“Kami secara aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada perangkat desa tentang manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan. Selain itu, kami juga terbuka terhadap masukan dari peserta agar pelayanan dan perlindungan bisa terus kami tingkatkan,” ujar Alwani.
Dia menambahkan bahwa pelaksanaan program ini mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang mewajibkan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi perangkat desa.
Selain dua program dasar yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM), BPJS Ketenagakerjaan juga tengah mendorong penerapan program Jaminan Hari Tua (JHT) bagi perangkat desa. Program ini akan memberikan manfaat berupa tabungan yang dapat dicairkan saat masa jabatan mereka berakhir.
“Ini adalah bagian dari upaya kita untuk menjamin kesejahteraan jangka panjang para perangkat desa. Dengan perlindungan yang komprehensif, mereka dapat bekerja lebih tenang dan fokus melayani masyarakat,” tambahnya.
Alwani mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Duri dalam pelaksanaan program JKM, akan menyalurkan manfaat jaminan kematian senilai Rp42 juta kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia, serta menanggung seluruh biaya pengobatan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja hingga sembuh dalam program JKK.
Program ini menjadi bentuk nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan bersama pemerintah daerah dalam memastikan kesejahteraan dan keselamatan kerja bagi aparatur desa di seluruh wilayah di Kabupaten Bengkalis. (*)

