Parlementaria

DPRD Pelalawan Gesa Pembahasan 11 Ranperda

DPRD Pelalawan Gesa Pembahasan 11 Ranperda

Ilustrasi

Beritariau.com, Pelalawan - Pemerintah Daerah (Pemda) Pelalawan telah menyerahkan 11 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). 11 Ranpeda itu, merupakan bagian dari Program Legislasi Daerah (Prolegda).

Sebelumnya, dua bulan lalu Pemda telah menyerahkan 30 item Prolegda tahun 2015 ke Badan Legislasi (Banleg). Ranpeda ini terlebih dahulu sudah melewati pembahasan bersama Banleg. Sehingga ditentukan Ranpeda apa saja yang dibutuhkan mendesak. 11 Ranperda itu diantaranya ; Perubahan SOTK, Perubahan Dinas dan Badan, Perubahan struktur Sekretariat Daerah, Pembentukan Badan Amal dan Zakar (BAZ), dan Izin Mempekerjakan Tenaga kerja Asing (IMTA).

Kemudian Ranpeda Retribusi dan Pajak, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Penyertaan Modal, Pengelolaan Aset, Kepariwisataan, dan terakhir Persampahan. DPRD Pelalawan berencana membentuk  dua Panitia Khusus (Pansus), menindaklanjuti 11 Ranperda.

"Cukup dua Pansus aja yang kita bentuk. Itu lebih efektif dan efisien," ujar Ketua DPRD Pelalawan, Nasaruddin SH MH, dalam suatu kesempatan.

Dewan menetapkan pembentukan dua Pansus, usai melaksanakan paripurna dengan agenda jawaban Pemda Pelalawan terhadap pemandangan umum fraksi DPRD terkait 11 Ranperda. Sebelumnya, telah dilaksanakan paripurna tentang pemandangan umum keenam fraksi terhadap Ranperda yang diserahkan.

Dikatakannya, pembagian pansus dilakukan dengan membagi dua jumlah anggota dewan, selain unsur pimpinan. Kemudian membagi dua 11 Ranperda sesuai jumlah Pansus. Alhasil, satu pansus menangani enam rancangan Perda dan satu lagi hanya lima. Namun, untuk pembagian nama-nama anggota dan siapa saja ketua Pansus, akan ditentukan kembali melalui Badan Musyawarah (Banmus). Sehingga jelas siapa saja yang bekerja dan apa saja pekerjaannya.

Dari 11 Ranperda, kebanyakan menyinggung Pendapatan Asli Daerah (PAD). Mulai dari retribusi, pajak, hingga persoalan perizinan. Hal ini, sesuai dengan keinginan DPRD untuk mendongkrak pendapatan melalui beberapa sektor yang belum digarap selama ini. Dewan berniat akan mempercepat pengesahan 11 Ranperda itu, agar bisa dijalankan.(*)

 

                     Ketua DPRD Pelalawan Nasaruddin SH MH
"Fokus Peningkatan PAD"

Ketua DPRD Pelalawan, Nasaruddin SH MH, menyatakan Ranperda yang diserahkan kebanyakan menyinggung (Pendapatan Asli Daerah (PAD), sesuai dengan perencanaan dewan. Sebab dalam dua tahun kedepan, Legislatif memprogramkan bagaimana cara untuk mendongkrak PAD.  Selama ini Pemda dinilai lemah dan tidak memanfaatkan sektor pendapatan. Sehingga peluang pemasukan daerah tidak tereksplorasi secara maksimal oleh seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

"Sampai kapan kita bergantung ke pemerintah pusat. Seperti kejadian sekarang, dengan pemotongaan DBH kita jadi kelabakan. Jika PAD kita besar, tentu tidak seperti ini," tukasnya.

Kedepan, lanjut Nasaruddin, seluruh dinas yang memiliki PAD akan digenjot dengan meningkatkan target yang ada. Beban yang diberikan harus dua kali lipat dari sebelumnya. Kemudian semua unit kerja diberdayakan agar turun ke lapangan. Sehingga hasilnya maksimal dan berpengaruh baik terhada keuangan daerah.


                   Ketua Pansus I, Baharuddin
"Kunker ke Beberapa  Daerah"

Panitia Khusus (Pansus) I diketuai oleh Baharuddin menangani enam Ranperda. Diantaranya Ranperda Zakat,  tiga ranperda SOTK, Aset, dan persampahan. Pansus I beranggotakan 16 orang anggota DPRD Pelalawan dan telah melakukan pembahasan masing-masing draft ranperda. Setelah menggelar pembahasan awal dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terkait, Pansus juga sudah melakukan kunjungan kerja dan studi banding.

Kunker dan studi banding juga telah dilaksanakan ke berbagai daerah seperti Bukit Tinggi, Payakumbuh, Jogjakarta, Ponorogo, dan Sleman. Setiap daerah yang didatangi berkaitan dengan satu atau dua Ranperda yang sedang ditangani.

“Sekarang pembahasan lanjutan dengan beberapa SKPD untuk merampungkan hasil Pansus. Kita sedikit agak lama pada Pansus Zakat. Karena belum semua daerah yang menerapkannya,” tukas ketua Fraksi Golkar ini.


                           Ketua Pansus I Tengku Khairil
"Pajak dan Retribusi Untuk Masyarakat"

Panitia Khusus (Pansus) II menangani lima Ranperda diantaranya ; Izin Mempekerjakan Tenaga kerja Asing (IMTA), Retribusi dan Pajak, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Penyertaan Modal, dan Kepariwisataan. Pansus yang diketuai oleh Tengku Khairil ini, masih bergelut dengan pembahasan dengan masing-masing Satuan Kerja (Satker). Pasalnya, berkenaan dengan Pendapatan asli Daerah (PAD) dan penyertaan modal serta perusahaan daerah.

“Disini membutuhkan kerja keras. Karena kita menargetkan, jika Perda sudah disahkan langsung dijalankan. Jadi celah atau kecacatannya harus minim,” tukas politisi Hanura ini.

Kelima Ranperda dalam proses perampungan, setelah melakukan kunjungan kerja dan studi banding ke beberapa wilayah. Pihaknya harus berkonsultasi lagi dengan kementerian terkait untuk menuntaskan dasar hukum.