Kesal dengam Suami, Istri di Rohil Tega Racuni Anak Tiri 

Ibu yang meracuni anak tirinya, RI alias Wanti, saat diamankan di Mapolsek Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Kamis (9/5/2024).(KOMPAS.com/Dok. Polsek Pujud.)

Beritariau.com, Rohil - Seorang ibu rumah tangga berinisial RI alias Wanti (36) diduga meracuni anak tirinya, BI, di Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau.

Pelaku memberi anak tirinya racun tikus yang dicampur ke dalam minuman kopi kemasan.

Alasan pelaku meracuni anak tirinya karena kesal dengan bapak korban atau suami RI.

"Saya kesal dan sakit hati sama bapaknya," kata RI saat polisi melakukan interogasi, seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (9/5/2024).

Pelaku juga mengaku, selama menikah dengan bapak korban, yakni selama 4 tahun 2 bulan, pernah mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pelaku menyebut suaminya sering marah-marah tidak jelas.

"Suami saya melakukan KDRT, marah-marah tidak jelas. Jadi saya melampiaskan kepada anaknya dengan memberi racun tikus," ungkap RI.

Kapolsek Pujud, AKP Tri Adiyatmika mengatakan, pelaku RI saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," sebut Tri.

Pelaku, kata dia, dijerat dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 338 Jo Pasal 53 KUHPidana.

"Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara," kata Tri.

Diberitakan sebelumnya, RI alias Wanti (36), seorang wanita di Kepenghuluan Pondok Kresek, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, ditangkap polisi karena melakukan percobaan pembunuhan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Rabu (8/5/2024).

Pelaku melakukan KDRT dan hendak membunuh seorang anak tirinya berinisial BI alias Ibai.

"Pelaku melakukan percobaan pembunuhan dan KDRT terhadap korban, yang merupakan anak tirinya," kata Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto saat dikonfirmasi. (*)