Sidang Korupsi Pembangunan Jalan di Meranti

Moulkandiar Perintahkan Karyawannya Palsukan Dokumen Pencairan

Ilustrasi Sidang Tipikor | Beritariau.com 2014

Beritariau.com, Pekanbaru - Saksi Husin Tahar, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zainur Arifinsyah dari Kejari Selat Panjang, mengaku melakukan pemalsuan tandatangan konsultan pengawas pada dokumen pencairan atas perintah terdakwa Moulkandiar.

Dalam kesaksiannya, saat pengerjaan proyek Pembangunan Jalan Lukun menuju Desa Sungai Tohor, Kabupaten Kepulauan Meranti, pada tahun 2011 tersebut, saksi bekerja selaku pengawas lapangan pada PT Dompas Multi Fungsi, dimana terdakwa Moulkandiar sebagai pimpinannya.

"Saya pernah menandatangani dokumen pencairan anggaran 100 persen. Namun bukan nama saya yang ada disitu, melainkan atas nama Geni Birlabing, yang merupakan Pimpinan CV Sketsa Utama, konsultan pengawas proyek," ujar saksi Husin Tahar di hadapan majelis hakim yang diketuai Sutarto, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (14/08/2014).

Hal tersebut dilakukannya atas perintah terdakwa Moulkandiar. Apabila tidak ditandatangani, lanjutnya, maka tidak dapat dilakukan pencairan anggaran.

"Saat itu, ada kebimbangan di hati saya. Saya tahu itu tidak tepat, namun jika tidak dilakukan, maka kami tidak dapat gaji," lanjutnya.

Selaku pengawas lapangan, lanjutnya, pada akhir Desember 2011 atau akhir pekerjaan sesuai kontrak, progress pekerjaan baru mencapai sekitar 80 persen.

"Pada awal pengerjaan tidak ada kendala. Namun menjelang akhir pekerjaan, timbul kendala berupa gangguan alam seperti hujan, banjir dan air pasang. Sehingga pekerjaan hanya bisa selesai 80 persen," jelasnya.

Selain menghadirkan saksi Husin Tahar, JPU Zainur juga menghadirkan empat orang saksi dari anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), yakni Aris Danur, Erizal Enedi, Tabren, dan Subangat.

Seperti diketahui dalam dakwaan JPU Zainur Arifinsyah sebelumya, keempat terdakwa, Moulkandiar (Kontraktor), Alfied Syahroni (PPTK), Azwardi, selaku Ketua PPHP dan Ardi Muklis, Sekretaris PPHP, didakwa telah merugikan negara sebesar Rp3,4 miliar.

Bermula, proyek pembangunan Jalan Lukun menuju Desa Sungai Tohor APBD tahun anggaran 2011 yang bernilai Rp 11 milyar lebih itu dikerjakan oleh PT. Dompas Multi Fungsi, sebuah perusahaan yang beralamatkan di Jalan Sultan Syarif Kasim No 13 Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis.

Namun dalam pelaksanaannya, keempat terdakwa telah memanipulasi volume pekerjaan yang tidak mencukupi dan tidak sesuai dengan spesifikasi. [pan]