Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi saat Lagi Asik Nongkrong di Purna MTQ Pekanbaru
Pelaku saat diamankan polisi/Istimewa
Beritariau.com, Pekanbaru - Polsek Bukit Raya berhasil meringkus seorang pelaku pencuri sepeda motor. Pelaku merupakan inisial R (27) alias Erik.
AKP Syafnil Polsek Bukit Raya mengatakan, ia ditangkap unit reskrim Polsek Bukit Raya (20/5/2023), Sabtu malam saat sedang nongkrong di MTQ Jalan Jendral Sudirman.
Sejumlah barang bukti diamankan dari tangan pelaku. Polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru nopol BA 3868 CV, serta satu lembar STNK sesuai nomor rangka sepeda motor tersebut.
"R ditangkap atas laporan korban," ujar Kapolsek, Minggu (21/5/2023).
Peristiwa pencurian itu terjadi Agustus 2022 lalu di rumah pelapor di Jalan Arifin Ahmad, Kec. Marpoyan Damai Pekanbaru. Sekitar pukul 03.00 dini hari, R memasuki rumah korbannya saat sedang tertidur.
Ia masuk pekarangan rumah lalu masuk ke dalam rumah melihat sepeda motor merek Honda Beat warna putih biru nomor Polisi BA 3868 CV ada kunci tergantung disana, "kemudian tersangka mendorong keluar sepeda motor lalu membawanya," Jelas Syafnil.
Keesokan harinya pelapor terbangun dan melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi. Selanjutnya korban memutuskan untuk membuat laporan ke Polsek Bukit Raya.
Informasi pelaku diketahui Sabtu (20/5/2023) sekitar 19.30 WIB. Tim mendapat keberadaan pelaku di MTQ di Jalan Jendral Sudirman.
Oleh perintah Kapolsek AKP Syafnil, selanjutnya tim opsnal dipimpin Kanit Reskrim mendatangi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan.
Saat dilakukan introgasi pelaku mengakui perbuatannya. Sepeda motor hasil curiannya disimpan di rumahnya.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek guna proses lebih lanjut.
"Pelaku sudah ditahan, R disangkakan pasal 363 KUHP," Ujar Syafnil. (*)

