Curi Sepeda Motor Sedang Terparkir di Toko, Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Bukit RayaÂ
Pelaku saat diamankan polisi/Istimewa
Beritariau.com, Pekanbaru – Polisi menangkap seorang pria pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang viral beberapa waktu lalu.
Tersangka merupakan Inisial RT (33) warga Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru. Ia ditangkap Reskrim Polsek Bukit Raya, Jumat (18/05/2023).
"Pelaku diamankan atas pencurian satu unit sepeda motor," ujar Kapolsek Bukit Raya, Syafnil, Sabtu (20/5/2023).
Dari penangkapan itu polisi turut mengamankan satu helai celana jeans warna dongker yang dikenakan pelaku, serta satu lembar STNK sepeda motor R2 BM 3526 BU, satu buku BPKB sepeda motor.
Sementara itu sepeda motor curiannya telah dijualnya kepada penadah berinisial G di Pulau Muda Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan.
Syafnil menjelaskan, pelaku ditangkap atas laporan Winda Nancy Safitri pemilik sepeda motor itu sendiri.
Pelaku nekat mencuri sepeda motor milik korban yang sedang terparkir di sebuah Toko di Jalan Arifin Achmad, Kecamatan Marpoyan Damai, (5/03/2023), Minggu lalu.
RT melakukan aksinya bersama temannya Raka yang saat ini DPO.
Melihat sepeda motor terpakir pada malam hari, pelaku langsung melakukan aksinya. Hanya hitungan detik, pelaku berhasil membobol sepeda motor beat BM 3526 BU milik korban yang sedang terparkir dengan posisi terkunci stang.
"Akibat peristiwa itu korban mengalami kerugian sekitar 12 juta rupiah," kata Syafnil.
Aksi pelaku terekam kamera CCTV yang ada di TKP, sehingga memperkuat bukti pihak aparat dalam melakukan penyelidikan.
Dua bulan melakukan penyelidikan, keberadaan pelaku akhirnya terendus oleh tim opsnal Polsek Bukit Raya.
Atas perintah Polsek Bukit Raya AKP Syafnil, Kanit Reskrim dan tim opsnal langsung menangkap pelaku.
"Pelaku ditangkap saat berada dirumah temannya di Jalan Garuda," Jelas Syafnil.
Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Bukit Raya guna proses lebih lanjut.
Pelaku pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencuri dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (*)

