Cabuli Pasien Sesama Jenis, Karyawan Rumah Sakit di Pekanbaru Ini Ditangkap Polisi

Pelaku saat diamankan polisi
Beritariau.com, Pekanbaru - Polisi menangkap MS (24) pelaku pencabulan pasien di Rumah Sakit di Pekanbaru terjadi pada Sabtu (6/05/2023) lalu.
Pelakunya merupakan karyawan bimbingan kerohanian pasien di RS itu dan telah bekerja selama delapan bulan.
Kombespol Jefri Ronald P. Siagian mengatakan pelaku berhasil ditangkap oleh tim Satreskrim di Jl. Bupati, Kabupaten Kampar, Rabu (10/05/2023).
Berdasarkan bukti yang ada dan diperkuat rekaman CCTV, polisi berhasil melakukan pengembangan dan mendapati keberadaan pelaku.
"Tim menuju ke lokasi dan mendapatkan yang bersangkutan di rumah tersebut kemudian dilakukan penangkapan," Ujarnya, Kamis (11/05/2023).
Polisi turut mengamankan satu buah peci, satu buah laptop milik pelaku, dan sepasang pakaian milik korbannya sebagai barang bukti.
Kepada media, pihak aparat mengatakan motif tersebut merupakan motif seksual. Namun polisi masih terus akan melakukan pendalaman terkait perbuatan pelaku kepada korban yang lainnya.
Jefri Ronald menjelaskan, kejadian itu berlangsung di ruang rawat inap rumah sakit Ibnu Sina di Kota Pekanbaru
Korbannya seorang laki-laki inisial AD (19) yang saat itu sedang terbaring tak berdaya. Pelaku melakukan aksinya itu di kamar ruang Mina No 14 tempat korban dirawat.
Pelaku memasuki kamar korbannya, selanjutnya korban diajak ngobrol oleh pelaku sambil menanyakan keadaan korban.
Tidak lama kemudian, MS melakukan perbuatan cabulnya. Puas melancarkan aksinya, pelaku meninggalkan korban.
Merasa dicabuli, korban menelepon keluarganya lalu menceritakan peristiwa itu hingga berujung kepolisian. Saat ini pelaku sudah ditahan guna proses lebih lanjut.
"Pelaku disangkakan pasal 290 ayat 1 KUHPidana undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual," ujarnya. (*)

