Tawarkan Jasa Persetubuhan kepada Tamu di Hotel Winstar, Mucikari 'Mami Oliv' Ditangkap Polisi

Beritariau.com, Pekanbaru - Sat Reskrim Polresta Pekanbaru menangkap seorang mucikari dalam melakukan pemanfaatan suatu imbalan aktivitas seks kepada pria hidung belang melalui Aplikasi MiChat dan WhatsApp.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, pelaku mucikari yang diamankan itu bernama Mami Oliv (35). Ia ditangkap disebuah kamar 225 Hotel Winstar di Kecamatan Senapelan Pekanbaru, Jumat (28/4/2023).
"Benar pelaku sudah diamankan. Bekerja dari tahun 2022. Jajakanya kurang lebih 5 sampai 6 orang," katanya, Senin (1/5/2023).
Disebutkannya, penangkapan itu berawal dari informasi seseorang yang diduga menawarkan serta menyediakan perempuan untuk tamu hotel tersebut.
"Usai dilakukan serangkaian penyelidikan, dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku bernama Mami Oliv pada saat sedang menawarkan seorang perempuan kepada tamu hotel," katanya.
Terduga pelaku mendapat keuntungan Rp.300 ribu dari jasa PSK yang ditawarkannya setiap kali shorttime (ST) dari tarif Rp800 ribu yang dipasang.
Selanjutnya Mami Oliv diamankan dan dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk dimintai keterangan guna proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan pada pasal 27 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 296 dan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 3 tahun. (*)

