Polisi Bekuk Dua Orang Pelaku Curat Usai Melarikan Mobil Truck Roda 6

Beritariau.com, Pekanbaru - Polsek wilayah Hukum Kecamatan Rumbai menangkap dua tersangka pelaku pencurian usai kedua pelaku melarikan mobil truk roda enam.
Kedua pelaku yang ditangkap itu merupakan warga Kabupaten Siak, berinisial A (50), dan Inisial D (54), warga Kota Pekanbaru. Pelaku ditangkap sehari setelah korbannya bernama Gus Mendri (27) melapor, Jumat, (31/03/2023).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu unit Mobil truck box merk Mitsubishi Nopol BM 8815 TK warna kuning, satu lembar STNK, serta satu buah obeng dengan gagang warna putih.
Kapolsek Rumbai, Iptu Putra Amor mengatakan peristiwa pencurian itu terjadi di Jalan Padat Karya, Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru.
Korban melapor setelah mobil perusahaan yang di bawa pelapor usai sepulang kerja hilang di halaman parkiran rumahnya.
"Paginya, pelapor melihat mobil yang semalam terparkir dirumahnya sudah tidak ada, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke polsek rumbai," jelasnya.
Tidak butuh lama, usai korban melapor, dihari yang sama tim mengendus informasi keberadaan pelaku diwilayah Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Oleh Kanit Reskrim Syofyanus atas perintah Putra Amor, team Opsnal menuju keberadaan pelaku. Keberadaan pelaku berhasil ditemukan usai pihaknya berkoordinasi diwilayah Hukum Polsek Kecamatan Pancur Batu.
"Saat dilakukan introgasi, tersangka A dan D mengaku mendapat perintah dari seseorang bernama Ari yang saat ini sedang DPO, kata Putra Amor, Kamis (06/04/2023).
Pelaku mengaku diperintah oleh Ari untuk segera diantarkan keseseorang berinisial JG. Karena usai dititip, akan ada orang yang mengambil mobil tersebut.
Kedua tersangka dan barang bukti pun dibawa ke Polsek Rumbai, Kota Pekanbaru untuk diproses lebih lanjut.
"Kedua pelaku disangkakan atas dugaan tindak pidana pencurian dan pemberatan pasal 363 atau 480 Jo 56 KUHpidana," pungkasnya. (*)

