Beraksi di Belasan TKP, Pelaku Jambret Terpaksa Ditembak Polisi Saat Ditangkap
Pelaku jambret diperlihatkan polisi saat Konferensi Pers di halaman Polresta Kota Pekanbaru, Jalan Ahmad Yani, Kamis, (30/03/2023).
BeritaRiau.com, Pekanbaru - Sat Reskrim Polresta ungkap pelaku dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, Senin (27/3/2023).
Pelaku ditangkap bermula dari video yang viral beberapa waktu lalu ketika tersangka melakukan aksinya di Jalan Balam hingga membuat seorang ibu-ibu terjatuh.
Kapolresta Kota Pekanbaru, Kombespol dr. Pria Budi menjelaskan, pelaku melakukan aksinya di lima TKP.
Adapun TKP yang dimaksud yakni di Jalan Balam, di Jalan Diponegoro, Kec. Limapuluh, kemudian di Jalan Jenderal, Kec. Payung Sekaki. Selanjutnya TKP di Jalan Nangka, dan terakhir di SM Amin.
Tersangka yang ditangkap merupakan inisial RR warga Kec. Tambang, Kabupaten Kampar.
"Tersangka ini sebelumnya merupakan residivis oleh kasus yang sama pada tahun 2021 lalu," kata Pria Budi saat gelar Konferensi Pers di halaman Polresta Kota Pekanbaru, Jalan Ahmad Yani, Kamis, (30/03/2023).
Lanjut Pria Budi, Sat Polresta juga menangkap tersangka yang kedua inisial AS.
AS merupakan penadah, ia menerima barang penjualan dari hasil kejahatan para pelaku.
"sudah 20 kali tersangka ini menjual kepada AS tersebut ya, jadi yang bersangkutan bisa tersangkutkan sebagai pelaku pasal 480," ujarnya.
Lanjutnya, kata Pria Budi, setelah dilakukan pengembangan lebih dalam lagi, ternyata tersangka RR ini sudah 10 kali melakukan kegiatan yang serupa. Diantaranya di Jalan Paus yang terjadi pada akhir Januari 2023, Jalan Arifin Achmad, pada awal Februari 2023, Jalan Ababil akhir Februari 2023, di Jalan SM Amin tepatnya di Tabek Gadang yang terjadi pada 27 Maret 2022.
Kemudian, pelaku juga menjambret di Jalan Arifin Achmad pada Oktober 2022, Jalan Soekarno-Hatta pada Oktober 2022, kemudian dekat Mesjid Agung Annur pada November 2022, Jalan Nangka Ujung dekat Mal SKA masih di bulan November 2022, lalu di Jalan Srikandi pada Desember 2022 dan terakhir di Jalan Soekarno-Hatta yang terjadi pada Desember 2022 tepatnya di seberang RS Eka Hospital.
"Jadi saya minta rekan-rekan bisa menyampaikan ke masyarakat, apabila yang kami sebutkan tadi 10 TKP yang belum ada LP-nya untuk bisa datang ke Polresta Pekanbaru. Pasal yang akan kami kenakan pada tersangka yaitu pasal 365 KUHP pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun," ungkapnya.
Salah satu pelaku yang ditampilkan saat konferensi pers, mendapat timah panas di kakinya karena ada upaya melakukan perlawanan saat penangkapan.
"Sempat melawan petugas, sehingga petugas perlu melakukan tindakan tegas terukur pada tersangka," tegasnya. (*)

