Curi Uang 80 Juta Usai Pecah Kaca Mobil, Tiga Pelaku Curat Warga Palembang Ditangkap

Polda Riau saat gelar konferensi pers tiga pelaku curat, Kamis (30/03/2023)
BeritaRiau.com, Pekanbaru - Aparat Kepolisian berhasil menangkap tiga tersangka pelaku pencurian dan pemberatan (Curat) yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Pelaku ditangkap Rabu (29/03/2023), oleh tim gabungan Resmob Jatanras Polda Riau dan Tim Satreskrim Polres Kampar. Ketiga tersangka itu bernama Faisal (49), Heri (45), dan Rustam (33).
Direskrimum Polda Riau, Kombespol Asep dalam keterangan konferensi persnya, menjelaskan ketiga pelaku ini ditangkap berdasarkan laporan korban bernama Reza Ardiansyah (20), dengan Laporan LP/B/92/III/2023/SPKT/Polresta Kampar/ Polda Riau/ 13 Maret 2023.
"Korban melapor karena uang senilai 80 juta miliknya digondol pelaku," kata Asep.
Asep menjelaskan, pelaku menggunakan modus dengan cara mengikuti korban yang baru keluar dari Bank. Salah satu pelapor yang saat ini jadi korban pada saat itu hendak menuju toko bangunan yang tidak jauh dari lokasi.
Sesampainya di lokasi, korban memarkirkan mobilnya dan meninggalkan uangnya yang baru saja ia ambil. Setelah beberapa menit, korban kembali ke mobilnya, dan melihat kondisi kaca mobilnya telah pecah.
"Pelaku memecahkan kaca mobil pelapor dan kabur ke wilayah Sumatera Selatan, karena yang bersangkutan merupakan penduduk Sumatera Selatan," Ujarnya.
Namun saat hendak dilakukan penyelidikan, tim mengetahui keberadaan pelaku tengah kembali mendatangi wilayah Riau. Kedatangan pelaku berencana akan melakukan tindakan yang sama yaitu melakukan modus pecah kaca dengan korban-korban nasabah di wilayah Rumbai karena sudah dilakukan penggambaran oleh yang bersangkutan.
Mendapati keberadaan pelaku, aparat melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku itu di wilayah Tanah Merah di Siak Hulu. Sementara itu satunya lagi tertangkap di Jalan Paus, Kecamatan Marpoyan Damai.
"Ada upaya perlawanan terhadap pelaku saat dilakukan penangkapan, sehingga aparat memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap para pelaku berupa timah panas," ujarnya.
Asep menyebut ketiga pelaku ternyata merupakan mantan residivis tindak Pidana Curat sebelumnya.
Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah unit sepeda motor Yamaha Jupiter nopol MX5702 XN, uang tunai sejumlah Rp 400.000, satu buah hp merk Nokia senter warna hitam, satu buah hp merk Nokia senter wama hitam, satu unit Sepeda motor honda Sonic warna hitam putih dengan nopol BM -1 (Satu) unit Sepeda motor Honda Sonic warna hitam dengan nopol BH 2875 ZB, satu buah hp merk samsung senter warna hitam, satu buah hp merk Nokia senter warna biru, empat buah hp merk Nokia senter warna biru, satu buah semprotan merica.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*)

