Bawa Kabur Tas Milik Korban Usai Ancam Gunakan Pisau, Pelaku Diciduk di Malam Hari
Pelaku saat diamankan polisi
BeritaRiau.com, Pekanbaru - Polisi sektor Rumbai menangkap seorang pelaku berinisial US (46). Warga Kecamatan Rumbai itu ditangkap di rumahnya Kamis, (09/03/2023) atas dugaan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan (CURAS) oleh korbannya warga Kecamatan Rumbai.
Dari penangkapan itu polisi menemukan sejumlah barang bukti tangan pelaku berupa satu buah kotak handphone merk Redmi 9C, serta satu buah tali tas rajut berbahan kain, hasil curiannya.
Selain itu diamankan satu buah pisau Stenlis, satu unit handphone android merk Redmi warna Orange, satu buah topi warna Hitam merk okley, satu helai celana pendek warna abu-abu merk Rochas, dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Freego warna hitam Nopol BM 3057 AAX yang digunakan saat melakukan aksinya.
Kapolsek Rumbai Putra Iptu Amor mengatakan, pelaku ditangkap pada Rabu (08/03/2023).
"Iya benar, dilakukan penangkapan satu orang laki-laki Inisial US atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan bernama Retno Wulandary (43)," kata Putra Amor kepada BeritaRiau.com, Jumat, (17/03/2023).
Kronologis penangkapan pelaku bermula setelah korban diancaman dan tas miliknya dibawa kabur oleh pelaku.
Pada saat itu, Lanjut Putra Amor, korban hendak membuang sampah tidak jauh dari rumahnya. Saat berada di lokasi, korban didatangi seorang pria dan menanyakan 'kenapa buang sampah' di sekitar.
Kata Putra Amor lagi, tidak lama setelah itu pelaku mengeluarkan sebilah sajam pisau ke arah dada korban sambil mengancam korban dan menyuruhnya diam.
Selanjutnya, pria tersebut langsung memegang tas korban dan memotong tali tas miliknya hingga jadi terputus.
Karena pelaku berniat mengambil tas milik korban, ia pun berteriak hingga teriakannya itu terdengar oleh salah satu tetangganya.
"Korban berupaya menahan pelaku, namun pelaku berhasil kabur menggunakan sepeda motornya," jelasnya.
Atas kejadian itu, korban pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke wilayah hukum Polsek Rumbai.
Berangkat dari laporan itu, Putra Amor memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Syofyanus bersama tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan. Upaya tim tidak sia-sia, keberadaan pelaku diketahui sedang berada di rumahnya. Upaya penangkapan pun berhasil dilakukan pada malam hari.
"Saat diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya," ujar Putra Amor.
Selanjutnya tersangka serta barang bukti yang didapati tim Opsnal dibawa ke Polsek Rumbai untuk proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal 365 KUHPidana," ujar Amor. (*)

