Tanggapi Pemberitaan Mafia Tanah di Siak Hulu

Korban Penipuan Tanah Siak Hulu kecewa, oknum pemerintah yang terlibat "aman-aman aja"

Korban Penipuan Tanah Siak Hulu kecewa, oknum pemerintah yang terlibat "aman-aman aja"

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Menanggapi pemberitaan sejumlah media terkait kasus dugaan mafia tanah di Desa Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, yang merupakan tindak lanjut laporan polisi di Mapolsek Siak Hulu bernomor : LP/106/K/VII/RIAU/RES KPR/2013 tanggal 18 Juli 2013 lalu, Kuasa Hukum korban Davit, Hotland Simanjuntak SH akhirnya angkat bicara. [Baca : Oknum terlibat belum terungkap, nama orang mati di Surat Tanah dianggap SAH di Siak Hulu]

Ia menjelaskan, sebelumnya, dari hasil penyidikan Polsek Siak Hulu telah dilakukan pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang kasus atas nama Mastua, selaku perwakilan dari Para Ahli Waris (Alm) Duni sebagaimana Putusan Nomor : 362/PID-B/2013/PN.Bkn tanggal 27 Januari 2014.

"Putusan itu telah menjatuhkan vonis terhadap Mastua. Intinya, secara sah dan meyakinkan, Mastua terbukti bersalah dan melawan hukum menjual lahan atau tanah yang bukan miliknya," kata Hotland dalam rilisnya, Rabu (25/03/15).

Sehingga, lanjut Hotland, dari putusan itu, maka dianggap Patut Demi Hukum untuk digelar pengembangan penyidikan lanjutan atas dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR). Sebab, terdapat Tanda Tangan dan Cap Jempol orang yang meninggal dunia. Akibatnya, pihak lain dirugikan hampir Rp700 juta.

Putusan itu, lanjut Hotland, memperjelas bahwa kliennya Davit, diduga keras jadi korban penipuan jual beli tanah oleh Para Ahli Waris (Alm) Duni, yang indikasinya adalah SKT yang diterbitkan oleh Kepala Desa (Kades) Desa Baru M Harris, diduga Cacat Hukum.

Sehingga, lanjutnya, penyidikan pada Polsek Siak Hulu tak bisa berhenti begitu saja dan menurut hukum patut dilakukan pengembangan penyidikan.

"Baik terhadap para ahli waris (Alm) Duni ataupun terhadap proses penerbitan SKT oleh Kades maupun proses Penerbitan SKGR oleh pihak kecamatan Siak Hulu," tegas Hotland.

Satu persatu, Hotland membeberkan hukum kenapa kasus itu harus diungkap hingga ke aparat pemerintah yang mengeluarkan surat tanah itu. Berikut penjelasannya :

Pertama, sebagaimana tertera pada bukti kwitansi penerimaan uang pembayaran pembelian tanah itu, yaitu melalui Mastua dan Yusli selaku suami dari salah satu Ahli Waris (Alm) Duni, yang menerangkan penjualan itu atas nama Para ahli Waris (Alm) Duni dan menyebutkan lokasi objek tanah.

Kedua, adanya indikasi SKT itu diduga cacat hukum dalam penerbitannya, antara lain, dimana saat terjadinya jual beli antara Davit dengan Para Ahli Waris (Alm) Duni melalui Mastua, ternyata Para Ahli Waris tak pernah memiliki SKT apapun atas objek Jual Beli itu.

Kemudian, setelah terjadi pembayaran, barulah diterbitkan SKT oleh Kades pada tanggal 14 Mei 2012.

"Apakah Kades sudah terlebih dahulu melihat Surat Keterangan Ahli Waris? Apakah Kades sudah melakukan peninjauan lokasi? Karena, dalam tempo sehari, yaitu tanggal 15 Mei 2012, terbit pula SKGR atas nama Korban Davit," terang Hotland.

Selain itu, tindakan Kades dalam melakukan tugas dan kewenangan atas jabatannya, diduga tidak sesuai prosedur.

"Kenapa membiarkan SKT terbit dengan Tandatangan dan Cap Jempol (Alm) Duni yang sudah meninggal Dunia sejak 1991? Bahkan, Kades turut serta menandatangani peralihannya dalam bentuk SKGR," lanjutnya.

Dalam kaca mata hukum, lanjut Hotland, bahwa Penerbitan SKT dan SKGR itu jelas dinilai Tak Patut Menurut Hukum. Diduga keras, prosedur dalam penerbitan SKT sangat jelas dengan sengaja dilanggar dan tak memiliki Sifat Ketegasan Hukum.

Akibatnya, timbul kerugian Pihak Pembeli dalam jual beli tanah itu. Diduga kuat, aparat pemerintah, baik di Kecamatan dan Desa hanya berdasarkan keyakinan menerbitkan surat tersebut ?

"Apakah sudah melalui prosedur yang patut menurut hukum? Dan dasar hukum apa Aparat Desa berkeyakinan bahwa Pemilik Tanah adalah benar-benar Para Ahli Waris (Alm) Duni ?," tukas Hotland.

Ditegaskannya, jika Kepala Dusun, Kades dan staf Kecamatan Siak Hulu ternyata mengetahui dan menyadari bahwa Para Ahli Waris (Alm) Duni bukanlah Pemilik Asli dari objek SKT dan SKGR itu, maka secara nyata mereka diduga keras terkait atas Dugaan Perbuatan Melawan Hukum.

Secara jelas dan nyata, mereka diduga telah melanggar Prosedural yang Patut Menurut Hukum harus dipertimbangkan karena mengetahui ada tandatangan dan Cap Jempol fiktif oleh Orang yang sudah meninggal. Selain itu, terindikasi diduga adanya Pembiaran dan mengakibatkan kerugian bagi pihak lain yaitu korban Davit.

"Untuk itu, selaku Kuasa Hukum Korban Davit, saya minta kepada Kapolda Riau melalui Kapolres Kampar untuk memantau Proses Penyidikan ini hingga tuntas. Mengingat, laporan klien kami sudah sejak Juli 2013, tapi dalang atau aktor intelektual belum juga ditetapkan jadi tersangka hingga kini," kata Hotland.

Ditegaskannya, jika penyidikan masih tetap berjalan ditempat, maka, pihaknya selaku kuasa hukum akan melaporkan lambannya proses penyidikan ini ke Itwasda Polda Riau dan Itwasum Mabes Polri. Bahkan bila perlu, pihaknya akan membuat laporan baru ke jenjang yang lebih profesional dalam menyidik. [Pan]

Tags :# hukum