Polisi tutupi nama tersangka baru korupsi Dana Bansos Bengkalis

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Hingga kini, Polda Riau belum mengungkapkan siapa pihak yang akan mendampingi Jamal Abdillah sebagai tersangka baru baru dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana Bantuan Sosial (Bansos) di Kabupaten Bengkalis. Sebab, sebelumnya, penyidik telah memastikan ada tersangka baru dalam kasus itu.
"Belum ada penambahan tersangka. Masih JA," ujar Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Selasa (24/03/15).
Guntur mengaku, penyidik masih fokus merampungkan berkas perkara untuk tersangka Jamal Abdillah, berdasarkan petunjuk yang disampaikan Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau atau P-19.
"Apa yang harus dilengkapi, itu teknis penyidikan. Dan saat ini, penyidik masih fokus melengkapi berkas perkara," ujar Guntur.
Diketahui, ada beberapa petunjuk jaksa untuk melengkapi berkas perkara yang kini mejerat mantan Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah, yakni penambahan keterangan saksi ahli dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan dan Konsultan Hukum.
Selain itu, jaksa meminta agar penyidik melengkapi pemeriksaan tambahan terhadap Jamal Abdillah, serta menunggu hasil pemeriksaan ahli dari BPKP Riau.
Kasus ini, telah merugikan keuangan negara sebesar RpRp29,1 miliar lebih berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP Provinsi Riau.
Hingga kini, kasus Bansos yang menjerat Jamal Abdillah ini terus bergulir. Selain dirinya, dimungkinkan masih ada keterlibatan pihak lain.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Riau, Kombes Yohanes Widodo, meyakinkan bahwa selain Jamal Abdillah, akan ada tersangka baru yang turut terlibat pada korupsi dana bansos tersebut, dari kalangan anggota DPRD Bengkalis.
Berdasarkan pengembangan, sejak ditetapkannya Jamal sebagai tersangka, penyidik telah memeriksa 10 orang anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014 dan 3 orang lainnya dari staf Pemkab Bengkalis, serta 2 anggota TAPD Riau pada bulan September 2014 lalu.
10 orang itu diantaranya Anom Suroto, Misran, Khusaini, Damrizal, H Revo, H Rahman Jantan, Sofyan, Iskandar, Rismayeni dan dr Fidel.
Dari daftar nama orang-orang ini, tidak menutup kemungkinan salah satunya adalah anggota yang menyusul Jamal dalam statusnya sebagai tersangka. [Pan]

