Pengadaan Konsumsi Satpol PP ternyata Fiktif
Korupsi Duit Pildaka Kampar 2011, A Mius suruh teken Berita Acara

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Ferdi Hadarullah, anggota Satpol PP Kampar, mengaku dirinya diperintahkan A Mius yang saat itu selaku Kepala Satpol PP Kampar, untuk meneken berita acara pengadaan makan dan minum dalam kegiatan pengamanan Pemilukada di Kampar tahun 2011. Padahal, pengadaan makan dan minum itu tak pernah dilakukan.
Hal itu dikatakan Ferdi saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi penyimpangan dana pengamanan Pemilukada Kampar tahun 2011 oleh Satpol PP Kampar, dengan terdakwa Agustian, yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (24/03/15).
Ia mengaku sempat menolak meneken berita acara pengadaan makan dan minum.
"Saya disuruh teken. Kata Pak Muklis (Bendahara Satpol PP Kampar, red), ini perintah atasan, yakni Kakan (A Mius, red)," kata Ferdi, dihadapan majelis hakim.
Dalam sidang itu, A Mius yang kini selaku Kepala Badan Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Daerah (BPKPBD) Kota Pekanbaru, berkali-kali berkilah. Ia mengaku bahwa kegiatan itu semua dilaksanakan oleh terdakwa Agustian yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Namun hal itu, tak menyurutkan upaya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yongki Arvius dan Agung Irawan, mengejar keterlibatan A Mius dalam perkara itu. Salah satunya, terkait habisnya anggaran sebesar Rp88 juta untuk mengamankan demonstrasi pelaksanaan Pemilukada di 21 Kecamatan di Kampar.
Dari keterangan saksi lain yang dihadirkan JPU, kalau dalam pelaksanaan pesta rakyat tersebut, tak pernah ada demonstrasi.
"Di tempat saya nge-Pam (Rumbio Jaya, red) tak pernah ada demo," ujar saksi Kamiruddin, yang diaminkan enam saksi lainnya, yakni Hendri Nur Efendi, Ferdi Hadarullah, Dedet Gunawan Gustian, dan Ade Surya. Sementara A Mius meneken sprin pengamanan demo di 21 Kecamatan di Kampar.
Sementara itu, terdakwa Agustian melalui penasehat hukumnya, Yohana, menanyakan terkait perintah A Mius untuk memotong setengah dari anggaran untuk honor anggota Satpol PP Kampar.
"Pernah Pak Agustian dan Muklis ke rumah Pak A Mius, membawa uang Rp716 juta untuk honor anggota Satpol PP. Dan bapak memerintahkan ke Pak Agustian agar diberikan setengahnya saja," tanya Yohana.
Namun, yang dibantah A Mius, itu tidak benar. "Tak benar itu," bantah A Mius, yang juga menjadi tersangka kasus itu.
Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU itu, dinyatakan kalau perbuatan terdakwa Agustian berkaitan dengan honor anggota Satpol PP Kampar, belanja bahan habis pakai dan BBM serta pengadaan makan dan minum.
Semuanya berkaitan dengan kegiatan pengamanan pemilukada di Kabupaten Kampar tahun 2011 lalu, yang dilaksanakan oleh Satpol PP Kampar.
Dimana untuk ketiga kegiatan tersebut, terdakwa yang mempersiapkan dokumen pertanggungjawabannya, dalam kapasitasnya selaku PPTK. Untuk kegiatan honor anggota Satpol PP nilainya Rp716.400.000, belanja bahan habis pakai dan BBM Rp132.732.300, dan pengadaan makan dan minum Rp66.000.000.
Namun kenyataannya, terdakwa bersama Kepala Kantor (Kakan) Satpol PP Kampar A Mius, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama, tak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan uang hampir satu miliar rupiah itu.
Karena banyak kegiatannya yang fiktif. Sehingga diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp335.522.100. Angka tersebut berdasarkan penghitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP Riau.
Oleh karenanya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [Pan]

