Pegawai BNI 6 dibebaskan, Humas PN: telah sesuai Fakta Persidangan

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Terkait keputusan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Isnurul S Arif atas yang membebaskan Armaini Sefani, pegawai PT BNI 6 Pekanbaru yang diduga ikut serta dalam dugaan korupsi kredit dengan agunan fiktif di Bank BNI, Humas PN Pekanbaru, JPL Tobing menegaskan bahwa putusan itu telah sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan, dan alat bukti yang disajikan.
"Yang bebas Armaini Stefanti, Nomor putusan bebas, 57. Vonis bebas karena dia hanya sebagai penyelia administrasi yang kewenangan semua tanggung jawab ada pada atasannya. Tidak punya kewenangan apa-apa," ungkapnya, Selasa (24/03/15).
Dalam kasus ini, lanjut JPL, Armaini tak melakukan kesalahan. Karena, tindakan melawan hukum hanya dilakukan oleh atasannya, yakni Achmad Fauzi dan Mulyawarman Muis. "Sifat melawan hukum itu ada di atasannya. Kalau faktanya bebas, ya bebas," lanjutnya.
Putusan hakim itu, katanya, bersifat mutlak karena sesuai dengan fakta yang disajikan dan alat-alat bukti. "Putusan bebas sama hukuman vonis, itu sama baiknya. Bukan berarti bebas itu putusan yang salah," tegasnya. [Pan]

