Bantah Sejumlah Keterangan Ibu Para Siswi
Wow! Bocah SD ditahan, Kapolres Pelalawan sebut cuma pembinaan

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Setelah dilaporkan oleh orang tua Siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) 012 Pengkalan Kerinci, Tim Provost Polres Pelalawan langsung menjemput Brigadir Roger, salah satu polisi yang menangkap dan menahan para bocah SD yang diduga menyalahi Standard Operasional Prosedur (SOP)
Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan Sinaga, Selasa (24/03/15) mengaku, Brigadir Roger yang sehari-hari bertugas di Polsek Pangkalan Kerinci pergi ke Pekanbaru dengan alasan urusan keluarga.
"Dia (Brigadir Roger) sedang dijemput Provost guna dimintai keterangan terkait kasus penangkapan beberapa Siswa SD yang diduga melakukan tindakan pencurian," ujar Ade Johan.
Menurut Ade, anak buahnya yang dilaporkan ke Propam Polda Riau oleh Neliati Zalukhu terkait kesalahan Standard Operasional Prosedur (SOP) kepolisian dalam menyelidiki dugaan kasus pencurian yang dilakukan para siswa itu terhadap pemilik kantin sekolah.
"Yang menjadi permasalahan sekarang adalah SOP. Pihak keluarga dan korban pencuriannya sudah kita mintai keterangannya. Makanya kita juga harus meminta keterangan juga dari anggota itu (Brigadir Roger)," ujar Ade Johan.
Anehnya, terkait proses penahanan terhadap anak dibawah umur yang dinilai tak sesuai SOP dan proses hukum yang berlaku, Ade justru mengaku hal itu dilakukan sebatas membina mereka agar tak mengulangi perbuatannya.
"Ya saat ditahan, memang tak didampingi oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Tapi nanti akan kita minta didampingi," kata dia.
Sedangkan terkait permintaan uang Rp 10 juta yang dilakukan Brigadir Roger terhadap Neliati, Ade Johan membantahnya. "Itu tak ada. Yang sebenarnya, pihak kantin selaku korban pencurian memang meminta ganti rugi," ujarnya.
Ade Johan mengakui sebelum kasus ini naik kepermukaan, pihak Polsek Pangkalan Kerinci sempat mengamankan beberapa anak itu atas dugaan hal yang sama, yakni pencurian, namun di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.
"Dulu para siswa itu sudah pernah juga kita bina atas kasus pencurian juga, di TKP yang berbeda, tapi anak-anak ini ternyata kembali mencuri sehingga kita ambil upaya penindakan," jelasnya.
Ade Johan berjanji tak akan, melindungi anggotanya jika memang terbukti menyalahi prosedur penangkapan dan penahanan. "Jika hasil pemeriksaan nanti dia (Brigadir Roher) terbukti bersalah, kita tindak tegas," tegas Ade.
Masih menurut Ade, pada saat penangkapan, seperti yang dituduhkan keluarga para siswa, Brigadir Roger tak mengantongi senjata api. "Setahu saya, brigadir Roger tak mengantongi senjata api," imbuhnya.
Ade mengaku sudah memanggil korban pencurian yang diduga dilakukan para siswa SD itu. Kedua, korban itu adalah, Siti Kumala Dewi (36) warga Jalan Sakura Pangkalan Kerinci dan Mardianto (38) pemilik warung kelontong di Jalan Akasia Pangkalan Kerinci.
Korban pertama, Siti Kumala Dewi mengaku menjadi korban aksi tersangka berupa uang tunai sebesar Rp 15 jt dan emas seberat 20 gram.
Kemudian, siswa SD itu juga dituduh melakukan pencurian di kedai kelontong milik Mardianto jalan Akasia. Ditempat ini korban menangkap pelaku. Kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian.
Atas dasar laporan itu, kata Ade Johan, kemudian anggota Polsek Pangkalan Kerinci melakukan penindakan dan memburu pelaku yang sudah dikantongi namanya diantaranya, RZ (9), SY (15), RO (12), ER (12), IR (10) dan MI (10), semuanya merupakan bocah yang masih duduk di bangku SD.
RZ merupakan siswa pertama yang berhasil diciduk polisi, kemudian ditangkaplah temannya yakni MI. Diduga saat menciduk tersangka MI, ia sedang mengikuti proses belajar di dalam kelas.
"Tujuan dihadirkan kedua korban ini, adalah untuk meluruskan informasi ke publik. Selain itu, biar ada perimbangan. Jika anggota saya yang salah akan kita tindak," tandas Ade Johan. [Pan]

