Polisi: akan Gelar Perkara, Kades: Sudah 3 TSK
Oknum terlibat belum terungkap, nama orang mati di Surat Tanah dianggap SAH di Siak Hulu

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Siak Hulu - Kasus dugaan penipuan penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) di Desa Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar yang tercantum Tanda Tangan dan Cap Jari orang yang telah meninggal dunia pada tahun 2012 silam, ditanggapi dengan enteng Petugas Kecamatan dan Kades Desa Baru.
"Itu sah-sah saja. Asal tak ada yang komplain," ungkap Staf Pemerintahan Bidang Pertanahan Kecamatan Siak Hulu, Ramlis, saat ditemui di kantornya, Senin (23/03/15).
Dijelaskannya, sebenarnya penjual tanah dalam kasus itu adalah Mastua, perantara yang mengaku mendapat kuasa dari Ahli Waris Almarhum (Alm) Duni melalui. Ia yang menjadi terpidana dalam kasus penyerobotan pada objek tanah itu.
Soal tanda tangan dan cap jari, dijelaskan Ramlis, karena tanah yang dijual masih bersempadan dengan tanah milik ayahnya, Alm Duni, maka ditulislah di kolom Saksi I atas nama "Duni (ALM)" yang diteken oleh anaknya juga selaku ahli waris. Namun, Ramlis tak menyebut tanggal keluarnya surat keterangan ahli waris.
Saat ditanyakan apakah mekanisme itu dibenarkan secara aturan, Ramlis menjawab, "Itu dibenarkan. Secara logika itu masuk akal".
Anehnya, Ramlis justru mengancam akan membatalkan tanda tangan Camat dalam Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) atas nama David jika kasus dugaan penipuan dilanjutkan. Ia berharap, karena Mastua telah menjalani hukuman atas kasusnya, korban David supaya tak lagi mempersoalkan kasus dugaan penipuan.
Ia mengakui telah ikut diperiksa dalam kasus itu. "Satu kali saya diperiksa penyidik Polsek. Saya sudah jelaskan semua," katanya.
Dikonfirmasi terpisah melalui sambungan seluler setelah tak dapat ditemui dikantornya, Kades Desa Baru, M Harris, menyampaikan hal yang sama dengan Ramlis. Menurutnya, hal tersebut tak ada masalah.
"Itu (tanda tangan orang meninggal) sudah biasa disini," katanya. Anehnya, Ia mengaku polemik ini sengaja dibesar-besarkan karena kepentingan politik tertentu. "Jangan dibesar-besarkan," katanya lagi.
Namun, saat ditanya soal kasus dugaan penipuan korban bernama David, yang melibatkan dirinya selaku pihak yang mengeluarkan SKT atas nama orang lain, yang dinyatakan oleh Pengadilan Negeri (PN) bukan pemilik asli (Putusan Terpidana Mastua, red), Harris mendadak meninggikan suara.
"Kasus itu sudah jelas!. Pegawai Camat, Saya, Kadus (Kepala Dusun), Ketua RT dan Ketua RW sudah diperiksa. Kalau mau dikasuskan, itu antara penjual dan pembeli," katanya.
Namun, Harris sempat melecehkan awak media yang akan menanyakan seputar keterlibatannya dalam proses pembuatan SKT itu. "Bapak ini tamat sekolah apa? Ngerti hukum nggak?," ungkap Harris diujung telepon dengan nada kasar. "Maaf, saya bukan kades. Saya stafnya," katanya lagi sambil menutup telepon.
Kades: sudah 3 tersangka, Polsek: Baru akan Gelar Perkara
Harris terkesan mengelak dan berkilah. Padahal, beberapa saat sebelumnya, seorang rekan media surat kabar juga telah mewawancara melalui selulernya dengan memakai fasilitas Loud Speaker (Pengeras Suara, red).
"Kasus ini dipolitisasi. Saya akui, setiap orang pasti memiliki kesalahan. Nah, kami memang sudah diperiksa dan sudah ditetapkan 3 (tiga) orang tersangka," kata Harris kepada awak media saat itu dalam percakapan.
Pernyataan Harris ini, berbeda dengan Kapolsek Siak Hulu Kompol Hermawi yang ditemui awak media. Menurut Hermawi, pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap kasus penipuan itu. Ia mengaku baru akan melakukan Gelar Perkara di Mapolres Kampar.
"Masih dalam penyidikan. Rencananya akan kita lakukan Gelar Perkara di Polres," ungkap Hermawi yang didampingi Kanit Reskrim Polsek, Iptu Edi Junaidi.
Hermawi membenarkan, pihaknya telah memeriksa sejumlah pihak terkait kasus tersebut. Namun, soal dugaan adanya keterlibatan aparat pemerintahan dalam penerbitan SKT itu, Hermawi belum mau berkomentar.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini terkuak setelah ditemukan tanda tangan orang mati dalam lembaran SKT. Data yang dihimpun, SKT itu terbit pada tanggal 14 Mei 2012. Keesokan harinya, SKGR atas nama itu muncul. Fakta ini, diakui oleh Camat Siak Hulu Fajri Adha.
"Iya ya memang satu hari selesai," kata Fajri terheran, saat ditemui diruangannya Senin pagi. "Tapi ini hal biasa. Sering kok begitu," timpalnya.
Fajri menolak berkomentar soal pihaknya yang memproses SKGR dari SKT dengan tanda tangan orang mati, termasuk SKT yang tak dirubah setelah SKGR diproses, meskipun ada sisa lahan.
"Kalau itu, saya gak bisa jawab. Soalnya, saat kasus ini terjadi, bukan saya Camatnya. Baru inilah saya tau ada kasus seperti ini," ungkap Fajri.
Sebelumnya, seorang mantan aparat desa mengungkapkan dugaan adanya praktik mafia tanah di Desa Baru ini. SKT tersebut diteken oleh Kepala Desa M Harris dan SKGR diteken oleh Camat Syamsuir yang saat itu menjabat. [Baca : Wow! Orang mati ikut teken surat, Kades dan Camat di Siak Hulu diduga terlibat mafia tanah]
Sumber ini menyebutkan, seorang warga Pekanbaru bernama David tertipu karena tanah yang dibelinya dengan 2 surat ternyata bukan dari pemilik asli. Padahal, David telah merogoh kocek sekitar Rp500 Juta.
Diketahui, David pun melaporkan Mastua selaku pihak penjual ke polisi. Mastua mengaku mendapat kuasa menjual tanah itu. Akibatnya, Mastua akhirnya divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan. Putusan Pengadilan itu menguatkan bahwa, SKT yang terbit itu ternyata bukan atas nama pemilik asli.
Namun terkait putusan yang sudah berkekuatan hukum tersebut, belum ada pengembangan tindak lanjut dari kepolisian untuk mengungkap apakah aparat pemerintahan terlibat dalam menerbitkan SKT tersebut. [roy]

