"Kampung Narkoba" di Pekanbaru digrebek, Polisi sita 50 gram sabu

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Sabtu (21/3) sekitar pukul 17.00 Wib, menciduk seorang pengedar sabu-sabu di Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan yang akrab disebut "Kampung Narkoba".
Dari tangan AY aliass Diko, pengedar yang merupakan residivis itu, petugas mengamankan 11 paket plastik bening berisi sabu-sabu.
"Total barang bukti yang diamankan sekitar setengah ons atau 50 gram sabu-sabu. Tersangka sudah diamankan di Mapolresta untuk pengembangan lebih lanjut," kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Iwan Lesmana Riza Minggu (22/03/15).
Menurut Iwan, tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang menyebut resedivis itu memiliki, menguasai dan mengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Berangkat dari itu, petugas melakukan penyelidikan. Begitu cukup bukti, tersangka akhirnya ditangkap di rumahnya di Gang Koto Satu, Kampung Dalam. Saat itu, tersangka tengah memaketkan sabu-sabu ke beberapa plastik bening.
"Dalam penggeledahan, petugas mengamankan 11 paket sabu ukuran sedang, 1 buah timbangan, uang hasil transaksi Rp750 ribu, 2 HP dan ratusan plastik bening yang biasa digunakan untuk membungkus sabu," terang Kompol Iwan.
Selanjutnya, tersangka digiring ke Mapolresta Pekanbaru untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut. Petugas tengah mencari dari mana tersangka mendapatkan barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 dan atau pasal 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman minimalnya adalah 4 tahun penjara.
Kampung Dalam merupakan daerah yang disebut-sebut kampung narkoba, ini terbukti dari beberapa kali polisi melakukan penangkapan dan penggerebekan besar-besaran beberapa waktu lalu. [Pan]

